News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi Pacar Hamil di Banten: Mulyana Ditangkap Polisi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRIA MUTILASI PACAR - Pria di Banten bernama Mulyana (23), tega membunuh dan memutilasi kekasihnya, SA (19), karena ogah bertanggung jawab atas kehamilan korban. Mulyana ditangkap pada Sabtu (19/4/2025), di kawasan Pabuaran, Kota Serang.

TRIBUNNEWS.com - Mulyana (23), warga Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap oleh kepolisian atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, SA (19), yang sedang hamil.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kawasan Pabuaran pada Sabtu, 19 April 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, kejadian bermula saat Mulyana mengajak SA untuk membeli bakso di wilayah Ciomas.

Setelah bertemu, Mulyana mengajak SA untuk berbicara mengenai kehamilan korban di lokasi Peninjauan.

Namun, dalam perjalanan, SA terus mendesak Mulyana untuk bertanggung jawab dan menikahinya.

Karena emosi, Mulyana membawa SA ke perkebunan karet dengan alasan ingin membicarakan masalah kehamilan.

Di tempat tersebut, pelaku mencekik SA menggunakan kerudung yang dikenakan korban sebelum mendorongnya dari tebing dan kembali mencekiknya hingga tewas.

Setelah menghabisi nyawa SA, Mulyana pulang untuk mengambil golok dan kembali ke lokasi kejadian.

Ia kemudian memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, yakni kepala, tangan, kaki, dan isi perut yang dibuang ke aliran sungai.

Bagian tubuh yang terpisah ditutupi dengan daun pisang dan tumpukan kayu.

Penemuan Jasad

Jasad SA ditemukan oleh warga setempat pada Jumat, 18 April 2025.

Penemuan ini terjadi saat seorang warga melihat tumpukan daun pisang dan kayu yang mencurigakan di tengah hutan perkebunan karet.

Setelah diperiksa, warga tersebut terkejut mendapati tubuh seorang perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki.

Kapolsek Pabuaran, Iptu Suwarno, menyatakan bahwa bagian tubuh lainnya juga berhasil ditemukan oleh polisi dan warga setempat.

Mulyana kini akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.



Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini