News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Tri Muryanto, Caleg Gagal yang Kini Terjerat Kasus Korupsi Hibah Sapi di Karanganyar

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SAPI - Tri Muryanto alias Nanang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi hibah bantuan sapi di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Ia diketahui pernah menjadi caleg namun gagal.

TRIBUNNEWS.COM, Karanganyar - Tri Muryanto alias Nanang, tersangka kasus korupsi hibah bantuan sapi di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2014 dan 2019 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, ia gagal meraih kursi legislatif pada kedua kesempatan tersebut.

Latar Belakang Tersangka

Ketua RT setempat, Ngadiyo (54), menyatakan bahwa Tri Muryanto mencalonkan diri sebanyak dua kali, tetapi tidak berhasil.

"Dia bersaing dengan Tony Hatmoko dan Bagus Selo di Pemilu tahun 2019 di Dapil Karanganyar 5," ungkap Ngadiyo.

Baca juga: MUI: Reformasi Indonesia Gagal, Praktik Korupsi Makin Merajalela 

Pada pemilu tersebut, Tri Muryanto memperoleh 706 suara sebagai caleg PKB nomor urut 2.

Tri Muryanto dikenal sebagai sosok yang taat beragama dan ramah, serta merupakan warga asli Dusun Kasak, Desa Sroyo.

"Kami kaget mendengar kabar bahwa dia terlibat kasus korupsi, karena selama ini dia tampak taat beragama," tambah Ngadiyo.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Polres Karanganyar saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait hibah 20 ekor sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia kepada kelompok ternak "Maju Terus" dengan kerugian mencapai sekitar Rp269.500.000.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat Dukuh Kasak.

Kepala Satuan Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menyatakan bahwa Tri Muryanto melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak "Maju Terus" untuk memperoleh bantuan.

"Modus operandi tersangka adalah membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak seolah-olah aktif sejak tahun 2016, padahal kelompok tersebut baru dibentuk untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021," jelas Bondan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Kejari Jakarta Pusat Geledah Sejumlah Tempat

Proses Penyidikan

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal dan bukti transaksi jual-beli sapi.

Setelah menerima hibah, Tri Muryanto diduga menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor sapi tanpa izin, dan 2 ekor lainnya mati karena tidak dirawat.

Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan oleh unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Karanganyar.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sebelum Terjerat Kasus Korupsi Hibah Sapi, Warga Jaten Pernah 2 Kali Gagal Nyaleg DPRD Karanganyar

(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini