Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Dihamili Ayah Tiri, Bocah 14 Tahun di Sragen Tak Merasa Jadi Korban, Menolak Dipisahkan dari Pelaku

Bocah perempuan berusia 14 tahun di Sragen disetubuhi ayah tiri hingga hamil 7 bulan, tapi ia tak merasa jadi korban. Menolak dipisahkan dari pelaku.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dihamili Ayah Tiri, Bocah 14 Tahun di Sragen Tak Merasa Jadi Korban, Menolak Dipisahkan dari Pelaku
Yonhap News
DIHAMILI AYAH TIRI - Bocah perempuan berusia 14 tahun di Sragen disetubuhi ayah tiri hingga hamil 7 bulan, tapi ia tak merasa jadi korban. Malah menolak dipisahkan dari pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Bocah perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, disetubuhi ayah tirinya, AS (38), hingga hamil.

Usia kandungan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu sudah menginjak tujuh bulan.

Kini, korban mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak.

Satu di antaranya dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sragen.

Pihak DPPKBP3A telah mengupayakan agar kasus tersebut diproses secara hukum, namun korban menolak.

Bocah itu tak merasa menjadi korban persetubuhan ayah tirinya. Ia bahkan menolak dipisahkan dari pelaku.

"Kami sudah mendampingi, kita bawa ke Polres terkait hal itu, tapi ternyata mereka tidak mau (diproses hukum)."

Rekomendasi Untuk Anda

"Dipisah saja tidak mau antara anak dan ayah tiri, antara korban dan pelaku tidak mau dipisah."

"Kalau secara hukum jelas itu persetubuhan di bawah umur, jelas salah. Kembali lagi, mereka tidak merasa jadi korban," kata Petugas Pendamping DPPKBP3A Sragen, Diah Nursari, kepada TribunSolo.com, Kamis (19/6/2025).

Kasus ini, kata Diah, dihadapkan dengan permasalahan yang kompleks.

Di antaranya, baik anak maupun orang tua dari korban tidak melek hukum.

Baca juga: Pegawai Bank Swasta Ngaku Dihamili Anggota DPRD Sumut, Rekaman Video Asusila jadi Bukti

"Tentang hukum juga buta, semua hukum, hukum pernikahan saja mereka tidak tahu," terangnya.

Terlebih, mereka juga dihadapkan dengan permasalahan ekonomi. Keluarga tersebut bisa dikatakan masih kekurangan.

Ayah tiri yang merupakan pelaku persetubuhan hanya buruh serabutan, sedangkan ibu kandung korban bekerja sebagai penjaga toko.

Dalam keluarga itu juga terdapat empat anak yang masih kecil. Usia mereka 14 tahun, 8 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas