News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Demonstrasi di Pati

Wagub Jateng Serahkan pada Mekanisme DPRD Terkait Wacana Pemakzulan Sudewo

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMAKZULAN BUPATI SUDEWO - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Wacana pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, kini memasuki babak penting setelah DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.  Taj Yasin menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung dan akan mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan

TRIBUNNEWS.COM, PATI – Wacana pemakzulan Bupati Pati, Sudewo kini memasuki babak penting setelah DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. 

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung dan akan mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu ia sampaikan usai bertindak sebagai inspektur upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di halaman Sekretariat Daerah Pati, Minggu (17/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Taj Yasin hadir mewakili Gubernur Ahmad Luthfi sekaligus menggantikan Bupati Sudewo yang dikabarkan tengah sakit.

Isu pemakzulan Sudewo mencuat setelah aksi besar-besaran digelar pada 13 Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Tidak Hadir di Momen Sakral 17 Agustus, Taj Yasin Jadi Inspektur Upacara

Puluhan ribu warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan menuntut agar Bupati segera dilengserkan.

Aspirasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti DPRD Pati dengan membentuk Pansus Hak Angket.

Menanggapi gelombang tuntutan masyarakat, Taj Yasin menegaskan sikapnya.

“Kalau untuk tuntutan masyarakat Pati kemarin, kami hormati. Inilah demokrasi yang ada di negara kita. Tetapi semua tetap harus berjalan berdasarkan undang-undang,” ucapnya.

Ia menambahkan, proses pemakzulan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, setiap tahapan harus ditempuh sesuai prosedur, tanpa jalan pintas yang bisa menimbulkan kekacauan.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai bekerja menyelidiki kebijakan Bupati Pati Sudewo yang diduga bermasalah, Kamis (14/8/2025).

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Hak angket digulirkan DPRD Kabupaten Pati setelah warga melakukan demo besar-besaran di Alun-alun Kabupaten Pati menolak kebijakan Sudewo yang ingin menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen dan menuntut agar Sudewo mundur. 

 Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Namun, tuntutan mereka bukan hanya itu, DPRD Pati menyebut ada sekitar 22 tuntutan yang disampaikan peserta unjuk rasa, kemudian dirangkum menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wacana Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Wagub Jateng Taj Yasin Hormati Proses Pansus Hak Angket DPRD

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini