News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS UANG PALSU- Seorang guru PNS divonis 2 tahun penjara atas kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (17/9/2025).

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Sukmawaty, seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) divonis dua tahun penjara kasus uang palsu jaringan sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Sementara rekan Sukmawaty, Sattariah divonis 18 bulan penjara. Sattariah bekerja ibu rumah tangga (IRT).

Baca juga: Dua Pria Penipu Berkedok Penggandaan Uang di Jakarta Selatan Ditangkap, Polisi Sita Uang Palsu

Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Rabu (17/9/2025).

Putusan dibacakan hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Sukmawaty dengan pidana penjara selama 2 tahun dan kepada terdakwa II Sattariah selama 1 tahun 6 bulan," ucapnya.

Keduanya juga didenda sebesar Rp50 juta rupiah.

Apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 1 bulan.

Sukmawaty dan Sattariah menangis saat majelis hakim membacakan putusan.

Hal memberatkan pertama yaitu perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Terdakwa 1 (Sukmawaty) berprofesi sebagai guru seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan," jelasnya

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Edarkan Uang Palsu yang Bisa Lolos Detektor UV, Komplotan Asal Sleman Ngaku Belajar dari YouTube

Keduanya juga belum pernah dihukum sebelumnya. Keuntungan yang dinikmati terdakwa relatif kecil. 

Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.

Terkait vonis tersebut, baik Sukmawaty dan Sattariah belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Sukmawaty dan Sattariah selama 3 tahun. 

Beli Murah Uang Palsu

Dalam sidang, Sukmawati didakwa membeli uang palsu senilai Rp40 juta dengan harga Rp20 juta. 

Sukmawati membeli uang palsu tersebut dari Mubin Nasir (terdakwa lain) melalui Sattariah.

Baca juga: Mantan Wakapolsek Akui Jadi Penjaga Aset dari Terdakwa Uang Palsu Annar: Sering Terima Uang

Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan dan sebagian disumbangkan kepada pemulung dan memberikan masing-masing Rp1 juta kepada Mubin Nasir dan Sattariah.

Kemudian kedua terdakwa mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya dan memberikan kepada pemulung.

Uang palsu tersebut diproduksi di kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dengan jumlah yang mencengangkan, mencapai triliunan rupiah.

Hakim Djuyamto Mengaku Terima Suap untuk Perkara Minyak Sawit Mentah Artikel Kompas.id Proses produksi menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina, sehingga hasilnya nyaris sempurna dan sulit terdeteksi oleh mesin hitung uang maupun alat x-ray.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini