News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Pencopotan Kepsek di Prabumulih Sumsel, Kemendagri: Kepala Daerah Wajib Ikuti Aturan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WALI KOTA MINTA MAAF - Wali Kota Prabumulih H Arlan menyampaikan permintaan maaf terkait pencopotan Kepsek SMP 1 Roni Ardiansyah Selasa (16/9/2025). Kementerian Dalam Negeri telah menangani kasus dugaan pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menangani kasus dugaan pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih Arlan. 

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol. Sang Made Mahendra, menegaskan, pengambilalihan ini merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan aturan oleh kepala daerah.

Dirinya meminta para kepala daerah untuk mengikuti aturan yang berlaku. 

"Ini dalam rangka mitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan," ujar Mahendra melalui keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).

Mahendra menjelaskan Wali Kota Prabumulih diduga melanggar prosedur dengan mencopot jabatan kepala sekolah tanpa mekanisme yang jelas. 

Kemendagri, kata Mahendra, bakal memberikan sanksi langsung sebagai bentuk penegakan aturan.

"Kami ingatkan, sebagai kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya. 

Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.

Sementara itu, Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah menilai inisiatif pusat untuk segera memeriksa Wali Kota Prabumulih sangat penting agar kasus tidak berkembang menjadi keresahan publik.

"Saya mengapresiasi Kemendagri yang sigap, sehingga Wali Kota akhirnya meminta maaf dan mengembalikan jabatan kepala sekolah," ucap Jejen.

Menurut Jejen, kasus ini menjadi pengingat penting bagi kepala daerah agar tidak bertindak sewenang-wenang. 

Keputusan yang salah, apalagi tanpa dasar hukum, bisa memicu ketidakpuasan masyarakat dan berujung pada protes besar.

"Fenomena ini menunjukkan bahwa pemimpin harus menjadi teladan. Memecat kepala sekolah tanpa alasan regulatif mencerminkan lemahnya kepemimpinan," jelasnya.

Ia menambahkan, pengambilalihan kasus oleh Kemendagri harus menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lain. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini