News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Partai Hanura Mengaku Tidak Tahu Kadernya Buronan Pembunuhan Saat Mendaftar Caleg: Ada SKCK

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara.

TRIBUNNEWS.COM, WAKATOBI-  Polres Wakatobi Polda Sultra (Sulawesi Tenggara) menjadi sorotan setelelah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada terduga pelaku pembunuhan La Lita alias Litao.

Litao kemudian menggunakan SKCK tersebut mengikuti Pemilu Legislatif pada 2024 dan lolos menjadi anggota DPRD Wakatobi.

Partai Hanura Sultra, tempat Litao bernaung, mengaku tidak tahu Litao menjadi buronan kasus pembunuhan sejak 2014. 

Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014

Ketua DPD Hanura Sultra, Fajar Ishak Daeng Jaya, mengatakan partai tidak mengetahui rekam jejak hukum Litao ketika mendaftar sebagai calon legislatif. Hal itu karena berkas persyaratan, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dinyatakan lengkap dan sah. 

"Kami membuat open rekrutmen, kemudian dia mendaftar dan diminta untuk melengkapi persyaratannya, terus ternyatanya persyaratannya terpenuhi termasuk SKCK-nya," kata Fajar kepada kompas.com, Rabu (24/9/2025).

SKCK Disebut Jadi Biang Kerok

Fajar menegaskan, jika saat itu kepolisian tidak menerbitkan SKCK, sudah pasti Litao tidak bisa maju sebagai calon legislatif.

"Seandainya pihak kepolisian tidak mengeluarkan SKCK berarti tidak lolos di kami, kan begitu. DPC pun tidak tahu ada masalah hukum," ujarnya.

Belakangan, keabsahan dokumen SKCK tersebut ikut disorot di internal kepolisian. Seorang anggota Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk Litao terbukti melanggar prosedur dan dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun, serta dibatalkan keikutsertaannya dalam pendidikan perwira.

Sementara itu, Hanura belum mengambil keputusan soal status keanggotaan Litao. Fajar menyebut, partai masih menunggu arahan dari DPP terkait kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW).

Litao Bantah Membunuh

Litao membantah melakukan pembunuhan pada tahun 2014.

Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Tony Akbar Hasibuan kepada TribunnewsSultra.com dalam program Saksi Kata. 

Tony menyebut selama ini L bahkan tidak tahu bahwa dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Dia tidak pernah tahu bahkan kalau dia DPO. Selama ini dia juga pulang pergi Jakarta-Wakatobi tidak ada kabar-kabar terkait DPO itu," jelasnya. 

Baca juga: Litao Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Wakatobi yang Buron 11 Tahun

Bahkan menurut Tony, kliennya itu sampai bersumpah atas nama istri dan anaknya yang sedang dalam kandungan. 

"L (Litao) bahkan telah bersumpah atas nama calon anaknya bahwa ia tidak bersalah dan siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan ketidakbersalahannya," ujarnya.

Tony merasa adanya kejanggalan pada proses awal penyelidikan kasus yang terjadi pada tahun 2014 silam.

Ia menyoroti kejanggalan kasus ini mulai dari penetapan DPO 2014 hingga tersangka pada tahun 2025. 

"​Kejanggalan utama yang disoroti adalah status kliennya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2014," kata Tony Sabtu (20/9/2025).

Dirinya mempertanyakan keabsahan status tersebut, terutama karena pada saat yang sama, L mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan.

Baca juga: Sosok Aiptu S, Keluarkan SKCK Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan, Batal Sekolah Perwira 

Ia pun mendesak agar pihak kepolisian segera membuka 'tabir' dalam penanganan kasus yang terjadi pada tahun 2014 ini. 

Tony merasa ada dokumen yang saling bertentangan atas hal yang berkaitan dengan L. 

"Saat proses investigasi pada 2014 tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kekurangan bukti yang memadai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal," katanya.

Dirinya meminta pihak berwenang untuk transparan dan mengungkap semua bukti terkait kasus ini.

 "L akan kooperatif menghadapi proses hukum, namun saat ini sedang berfokus pada tugasnya sebagai wakil rakyat, termasuk pembahasan anggaran," katanya.

Tony Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya membantah keras tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.

Tony juga menyinggung insiden yang terjadi pada tahun 2014 bukan merupakan pembunuhan tunggal. 

Kepada wartawan, Tony Hasibuan mengklaim bahwa kasus ini bermula dari perkelahian massal antara pemuda. 

Baca juga: Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi Berstatus DPO Litao Dimutasi ke Buton Utara

Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka setelah 11 tahun adalah hal yang janggal, terutama karena L baru saja terpilih sebagai anggota DPRD.

Korban Seorang Remaja

Korban adalah seorang remaja berama Wiranto. Usianya  17 tahun. Peristiwanya berlangsung 25 Oktober 2014, saat acara joget di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. 

Litao telah ditangkap dan ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, seperti dikutip Tribun Sultra, Sabtu (20/9/2025).

Dijelaskannya bahwa L diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

L dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Anggota DPRD Wakatobi Bersumpah Tak Pernah Membunuh Tahun 2014, Kuasa Hukum: Atas Nama Calon Anaknya 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini