News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Riau

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Amankan Dokumen dan CCTV

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMAH DINAS DIGELEDAH - Petugas KPK geledah rumah dinas Gubernur Riau di Pekanbaru, dijaga ketat Brimob bersenjata lengkap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV, dari hasil penggeledahan di rumah dinas Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Kamis (6/11/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Budi memerinci, salah satu barang bukti elektronik yang disita dan akan didalami lebih lanjut adalah rekaman kamera pengawas.

"Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV," ujarnya.

Menurut Budi, barang bukti yang telah diamankan itu akan segera dipelajari oleh tim penyidik.

"Selanjutnya penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah dinas gubernur itu diumumkan KPK pada Kamis (6/11/2025). 

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, Gubernur Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Jadi Pengepul Jatah Preman Gubernur Riau, Mengapa Sekdis PUPR PKPP Belum Jadi Tersangka?

Abdul Wahid Minta Jatah Preman 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers Rabu (5/11/2025), menjelaskan bahwa Gubernur Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS), diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran yang naik sebesar Rp 106 miliar.

Nilai 5 persen tersebut setara dengan Rp 7 miliar, yang permintaannya disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan di kalangan pejabat Dinas PUPR.

Dari total kesepakatan itu, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima setoran sebesar Rp 2,25 miliar dalam tiga tahap. 

Pemberian terakhir memicu OTT, di mana tim KPK mengamankan total barang bukti Rp 1,6 miliar.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau

2. M Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau

3. Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f (pemerasan) dan/atau Pasal 12B (gratifikasi) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini