News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Populer Regional: Ketua BEM UGM Diserang Isu LGBT - ASN Solo Sebar Data Pribadi Rio Haryanto

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurut Tiyo, teror bermula pada 9 Februari 2026, tak lama setelah BEM UGM melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

Termasuk penggunaan diksi “Presiden Bodoh” serta sorotan terhadap alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG)

“Rasanya kritik-kritik inilah yang kemudian mengantarkan kepada kami, mulai tanggal 9 Februari, ada teror yang beruntun dari nomor-nomor yang tidak dikenal dengan kontak Inggris Raya. Jadi bukan +62 tapi +44. Nadanya sejak awal adalah ancaman dan tuduhan bahwa kami adalah agen asing. Mereka juga mengancam penculikan,” ujar Tiyo.

Baca selengkapnya.

2. Pria di Brebes Ditemukan Tewas Termutilasi, Dibunuh Rokib saat Tagih Utang

PELAKU PEMBUNUHAN- Tim Resmob Polres Brebes saat menggelandang pelaku usai berhasil diamankan di Kabupaten Majalengka. (Tribunnews.com/TRIBUN JATENG/Wahyu Nur Kholik)

Motif utang kembali muncul sebagai pemantik kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum sudah berulang kali menangani kasus pembunuhan yang berawal dari konflik penagihan.

Polanya nyaris seragam, pelaku emosi sesaat saat ditagih lalu menganiaya atau membunuh korbannya.

Pola tersebut kembali terulang dalam pembunuhan seorang pria lanjut usia di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bernama Sapri (67) warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo.

Sapri ditemukan tewas termutilasi dan jasadnya dimasukkan ke dalam koper yang ditemukan pada Senin (16/2/2026) kemarin.

Pria bernama Rokib (45) pun ditetapkan sebagai tersangka yang menghabisi korban saat proses penagihan utang.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kejahatan serius berlatar masalah ekonomi personal, isu yang kerap dianggap sepele, namun berulang kali berujung tragedi.

Rokib pun dikenakan pasal berlapis, Pasal 479 tahun 2023 KUHP dan pasal pembunuhannya 458 tahun 2003 dengan ancaman hukuman penjara 35 tahun.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, dari pengakuan tersangka, Sapri dibunuh saat menagih utang.

Tersangka mengaku emosi karena ditampar saat korban menagih uang yang dipinjamkan kepadanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini