News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Talkshow Kacamata Hukum 2 Maret 2026: Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Riau

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACOKAN DI KAMPUS - Kacamata hukum kali ini bahas pembacokan mahasiswi yang terjadi di UIN Riau bersama Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin.

TRIBUNNEWS.COM - Aksi kekerasan terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Seorang mahasiswa, Rehan Mujafar (21), nekat membacok teman dekatnya, Farradhila Ayu Pramesti (23), di dalam kampus saat korban hendak menjalani seminar proposal.

Polisi dari Polresta Pekanbaru menyebut, pelaku telah merencanakan aksinya sejak awal November 2025. 

Pelaku membawa kapak dan parang dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, lalu menyerang korban hingga mengalami delapan luka bacok serius di bagian kepala, leher, punggung, dan tangan.

Motif penganiayaan dipicu persoalan asmara. Pelaku sakit hati setelah cintanya ditolak dan korban memilih menjalin hubungan dengan orang lain. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang hadir, Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, S.H., M.H.

Link YouTube:

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini