News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Pengakuan Debt Collector Pinjol setelah Prank Damkar Semarang, Terancam Pasal Berlapis

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ringkasan Berita:

  • Debt collector di Semarang membuat laporan palsu kebakaran ke Damkar untuk menekan debitur, sehingga petugas merasa ditipu.
  • Aksi ini dianggap membahayakan nyawa dan bisa dijerat pasal berlapis KUHP serta UU ITE.
  • Setelah viral, pelaku meminta maaf lewat video, namun polisi menegaskan ancaman pidana tetap berlaku.

 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti panggilan palsu yang dilakukan debt collector pinjaman online (pinjol) ke Dinas Damkar Kota Semarang, Jawa Tengah.

Laporan palsu dibuat untuk menekan debitur agar segera melunasi utang.

Damkar Semarang telah mengerahkan dua unit mobil pemadan serta 12 personel ke sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (23/4/2026) sore.

Namun, tak terjadi kebakaran sehingga petugas merasa ditipu.

“Debt collector tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, pemanggilan damkar untuk iseng-iseng dapat menghambat penanganan pertolongan.

“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat," imbuhnya.

Setelah tindakannya viral di media sosial, debt collector tersebut mengunggah video permintaan maaf.

"Buat pak Ade Bhakti dan rekan-rekan Damkar Semarang, melalui video ini saya Bonosua mau mengklarifikasi terkait video yang beredar di media sosial."

"Betul bahwasanya saya melakukan pelaporan palsu karena terbawa emosi terkait utang piutang dengan bapak Ngadi (pemilik warung nasi goreng)," ucapnya.

Baca juga: Viral Rencana Pengadaan Kursi Pijat Pemkab Pati Rp40 Juta, Ternyata Disusun Sejak Era Sudewo

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan debt collector dapat dijerat pasal berlapis akibat tindakannya.

“Para pelaku bisa dijerat pasal dalam KUHP, seperti Pasal 265 tentang gangguan layanan publik."

"Ini karena petugas Damkar dan ambulans seharusnya melayani kondisi darurat, bukan panggilan palsu,” tuturnya, Jumat.

Perbuatan debt collector dianggap mengancam nyawa sehingga ancamannya penjara hingga enam bulan atau denda.

“Bisa juga dikenakan Pasal 263 atau 264 KUHP terkait pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan."

"Ketika Damkar datang ke lokasi dan ternyata tidak ada kejadian, itu memicu keresahan di lingkungan sekitar dan mempermalukan pihak yang dituju,” imbuhnya.

Terlapor juga dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat chat palsu ke Damkar.

“Ini bukan sekadar iseng, ada unsur manipulasi informasi elektronik dan juga potensi pencemaran nama baik, baik di ruang digital maupun secara langsung,” tandasnya.

Baca juga: Viral Anggota DPRD Baubau Ngamuk hingga Kejar Pendemo, Hasan Basri Buka Suara

Kronologi Damkar Semarang Diprank

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono mengaku mendapat laporan palsu dari nomor tak dikenal diduga debt collector pinjaman online (pinjol).

"Jadi, ini ceritanya tadi itu ada laporan ke sini melalui 113, WA-nya Damkar. Ternyata itu DC Pinjol. Jadi itu diteror sama DC Pinjol, terus melaporkan kalau warung nasi goreng itu kebakaran," ungkapnya, Jumat (24/4/2026).

Setelah ditelusuri, pemilik warung nasi goreng memiliki tunggakan utang Rp2 juta ke perusahaan pinjol.

“Tidak ada kebakaran sama sekali. Situasi normal. Bahkan warung nasi gorengnya belum buka,” lanjutnya.

Laporan palsu ke Damkar dibuat untuk mengintimidasi pemilik warung nasi goreng.

“Ada pinjaman di dua platform. Dari situ muncul dugaan bahwa laporan ini dibuat untuk menekan yang bersangkutan agar segera membayar,” tandasnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Viral Uang Kas Masjid Akan Dikelola Pemerintah, Kemenag Pastikan Hoaks

Pihaknya sempat menghubungi kembali pelapor dan meminta datang ke kantor untuk klarifikasi.

"Kami beri waktu dua kali 24 jam,” jelasnya.

Hingga kini, pelapor belum meminta maaf secara langsung sehingga Damkar Semarang membuat laporan ke Polda Jateng.

Barang bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar komunikasi.

Pelapor sempat mengaku berada di Surabaya, Jawa Timur, namun setelah ditelusuri lokasi terakhirnya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Teror Debt Collector Makin Ngawur, Petugas Damkar Semarang Jadi Korban

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Raf) (Kompas.com/Rahel Nanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini