TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – 62 Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas imigrasi Bali karena terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.
Puluhan WNA bermasalah tersebut diamankan dalam 'Patroli Keimigrasian Dharma Dewata' selama 20 hari terakhir.
Patroli tersebut menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Para WNA tersebut menjalani pemeriksaan penyidik keimigrasian.
Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Kami memastikan 62 orang WNA tersebut apabila terbukti pelanggarannya sebatas pelanggaran keimigrasian. Maka kami lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, Selasa (5/5/2026).
“Untuk keputusan pencekalan nanti akan diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut. Bisa 5 tahun, 10 tahun, bahkan seumur hidup nanti bisa diterapkan kepada orang asing tersebut,” tambahnya.
Adapun dominasi pelanggaran dari 62 WNA bermasalah tersebut adalah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.
Dalam UU itu menegaskan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu keamanan/ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Disinggung mengenai motif pelanggaran, Sengky menyampaikan bahwa yang memicu mereka melakukan pelanggaran imigrasi itu adalah motif ekonomi.
“Kalau kami pelajari untuk wisatawan asing yang datang ke Bali pertama kali ini mereka masih patuh sama peraturan. Namun ketika datang kedua kali, ketiga kali mereka mulai melihat peluang-peluang apa yang bisa dimanfaatkan oleh mereka,” ungkap Sengky.
Baca juga: Sosok AKBP Joseph Edward Purba, Kapolres Badung Minta Maaf Buntut Viral Anak Buah Minta Uang ke WNA
“Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” katanya.
Sengky menambahkan upaya ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali.
“Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap. Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” ujar Sengky.
Ia pun menyebut bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan.
Baca tanpa iklan