Ringkasan Berita:
- Bripka Saiful Anwar divonis 1,6 tahun penjara karena menjual 13 senjata api milik Polda NTT.
- Rekannya, Bripka Jakobus Mudin, dihukum 1 tahun.
- Kasus ini terungkap dari penyalahgunaan akses gudang senjata.
- Sidang di PN Kupang diwarnai tangis keluarga terdakwa
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Bripka Saiful Anwar, anggota polisi di Polda Nusa Tenggara Timur sedang menjadi sorotan.
Bripka Saiful Anwar yang sehari-hari bertugas sebagai pemegang kunci atau kuncen gudang senjata di Polda NTT divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (6/5/2026).
Dalam sidang tersebut, Saiful Anwar terbukti bersalah memperjualbelikan senjata api milik Polda NTT, termasuk senjata eks Timor Timur.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Florence Katarina, bersama dua hakim anggota Consilia Ina Lestari Palang Ama dan Seppin Leiddy Tanuab, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 306 KUHP, karena melakukan perbuatan tanpa hak.
Dalam fakta persidangan, Saiful Anwar diketahui menjual sedikitnya 13 senjata api, terdiri dari 11 senjata melalui perantara Bripka Jakobus Mudin dan dua lainnya melalui Bripka Steven.
Senjata tersebut diperjualbelikan kepada sesama anggota polisi di wilayah NTT hingga Bali.
Selain Saiful, rekannya Bripka Jakobus Mudin juga divonis 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,6 tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Baca juga: Tampang Oknum Polisi Nge-Vape Isi Narkoba dan Buat Asusila, Dipatsus Polda Sumut
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat putusan dibacakan. Istri Saiful Anwar, Verawati M, tampak tak kuasa menahan air mata. Ia terlihat tertunduk dan sesekali menyeka air matanya saat hakim membacakan vonis terhadap suaminya.
Usai sidang, Saiful menghampiri istri dan anaknya, menyalami keduanya sebelum duduk di samping sang istri. Verawati kemudian merangkul suaminya sambil terus menangis.
Sementara itu, Bripka Jakobus Mudin langsung keluar dari ruang sidang setelah putusan dibacakan dan berbincang dengan penasihat hukumnya.
Baik terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki akses terhadap gudang senjata, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal dan keamanan distribusi senjata api di lingkungan kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Jual Belasan Senpi Polda NTT, Bripka Saiful Personil Gudang Sejata Divonis 1,6 Tahun, Istri Menangis
Baca tanpa iklan