TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison, di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (8/6/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang yang terdiri dari lima unsur pemerintah daerah dan lima pihak swasta.
Sejumlah penyelenggara negara diduga menerima uang dari pihak swasta sebagai bagian dari praktik suap yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa.
Dari 10 orang yang diamankan, salah satunya adalah Bupati Muara Enim, Edison. Ia ditangkap di wilayah Sumatera Selatan dan dijadwalkan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Kasus tersebut kembali menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu fokus utama penindakan lembaga antirasuah.
Rumah Mewah di Palembang Jadi Perhatian
OTT yang menjerat Bupati Muara Enim turut mengarahkan perhatian publik ke sebuah rumah mewah di Kota Palembang yang disebut-sebut milik Edison.
Rumah tersebut berada di Jalan Macan Kumbang IX Raya, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin malam, suasana di sekitar rumah terlihat tenang.
Lampu di dalam rumah maupun halaman masih menyala dan tidak terlihat adanya garis penyegelan maupun pengamanan dari KPK.
Saat wartawan berada di lokasi, seorang pria yang datang menggunakan mobil dan masuk ke dalam rumah enggan memberikan banyak komentar.
Ia bahkan membantah rumah tersebut milik Edison.
"Bukan ini milik Edison, jangan difoto-foto ya dek," ujarnya singkat sebelum masuk ke dalam rumah.
Baca tanpa iklan