News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Bebas Pajak Motor Disabilitas di NTB, Zulaifi Kini Tak Lagi Takut Razia

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAYANAN DISABILITAS - M Zulaifi (35), penyandang disabilitas di NTB, menggunakan motor modifikasi untuk aktivitas jual beli elektronik saat ditemui di Samsat Lombok Barat, Selasa (9/6/2026). Ia kini mengaku dapat beraktivitas tanpa rasa cemas terhadap razia kendaraan setelah pemerintah daerah membebaskan pajak motor modifikasinya melalui program inklusif berbasis kerja sama internasional.

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Warga penyandang disabilitas fisik di Nusa Tenggara Barat (NTB), M Zulaifi (35), kini dapat beraktivitas tanpa rasa cemas terhadap razia kendaraan.

Hal itu terjadi setelah pemerintah daerah membebaskan pajak motor modifikasinya melalui program inklusif berbasis kerja sama internasional.

 
Mobilitas Ekonomi dan Tantangan di Jalan

Zulaifi sehari-hari bekerja sebagai pedagang barang elektronik baru dan bekas. Ia berkeliling menggunakan sepeda motor modifikasi dengan sespan untuk menjangkau pelanggan dengan sistem pembayaran langsung atau cash on delivery (COD).

Kendaraan itu menjadi alat utama usahanya, termasuk untuk perjalanan jarak jauh hingga lebih dari 70 kilometer pulang-pergi ke wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Namun sebelum kebijakan pembebasan pajak diberlakukan, ia mengaku kerap dihadapkan pada situasi sulit di jalan.

Tantangan tersebut bukan hanya cuaca, tetapi juga razia kendaraan yang membuatnya harus mencari jalur alternatif.

“Dulu itu kan banyak razia pajak kendaraan, kita harus cari tikungan biar kita enggak melewati razia. Kalau sekarang sudah enggak lah,” kata Zulaifi saat ditemui di Kantor Samsat Lombok Barat, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Pembebasan Pajak Daerah Akan Percepat Adopsi Kendaraan Listrik dan Investasi SPKLU

 
Dari Takut Razia ke Rasa Aman

Dalam kondisi sebelumnya, status pajak kendaraan modifikasinya yang belum dibayarkan membuatnya kerap menghindari jalur utama. Situasi itu berdampak langsung pada waktu tempuh dan efisiensi usahanya.

Namun sejak setahun terakhir, kondisi itu berubah setelah pemerintah menerapkan pembebasan pajak kendaraan bagi penyandang disabilitas.

Ia hanya diwajibkan membayar asuransi Jasa Raharja sekitar Rp35 ribu per tahun.

“Program ini sangat membantu. Ke mana-mana kita bebas. Sudah tidak ada kita takut razia atau bagaimana,” ujarnya.

Ia menambahkan, kini mobilitasnya lebih luas dan aman di berbagai wilayah Lombok.

“Dulunya kan kalau ke Praya banyak razia pajak, kita cari tikungan untuk menghindari itu. Kalau sekarang sudah aman, mau ke Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah,” kata dia.

 
Program SKALA dan Dasar Hukum Pajak Disabilitas

Koordinator Program SKALA NTB, Anja Kusuma, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama Pemerintah Indonesia dan Australia melalui Program SKALA yang mendukung reformasi tata kelola daerah.

Kebijakan ini berangkat dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur pembagian kewenangan pajak antara pemerintah pusat dan daerah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini