TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Warga penyandang disabilitas fisik di Nusa Tenggara Barat (NTB), M Zulaifi (35), kini dapat beraktivitas tanpa rasa cemas terhadap razia kendaraan.
Hal itu terjadi setelah pemerintah daerah membebaskan pajak motor modifikasinya melalui program inklusif berbasis kerja sama internasional.
Mobilitas Ekonomi dan Tantangan di Jalan
Zulaifi sehari-hari bekerja sebagai pedagang barang elektronik baru dan bekas. Ia berkeliling menggunakan sepeda motor modifikasi dengan sespan untuk menjangkau pelanggan dengan sistem pembayaran langsung atau cash on delivery (COD).
Kendaraan itu menjadi alat utama usahanya, termasuk untuk perjalanan jarak jauh hingga lebih dari 70 kilometer pulang-pergi ke wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Namun sebelum kebijakan pembebasan pajak diberlakukan, ia mengaku kerap dihadapkan pada situasi sulit di jalan.
Tantangan tersebut bukan hanya cuaca, tetapi juga razia kendaraan yang membuatnya harus mencari jalur alternatif.
“Dulu itu kan banyak razia pajak kendaraan, kita harus cari tikungan biar kita enggak melewati razia. Kalau sekarang sudah enggak lah,” kata Zulaifi saat ditemui di Kantor Samsat Lombok Barat, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Pembebasan Pajak Daerah Akan Percepat Adopsi Kendaraan Listrik dan Investasi SPKLU
Dari Takut Razia ke Rasa Aman
Dalam kondisi sebelumnya, status pajak kendaraan modifikasinya yang belum dibayarkan membuatnya kerap menghindari jalur utama. Situasi itu berdampak langsung pada waktu tempuh dan efisiensi usahanya.
Namun sejak setahun terakhir, kondisi itu berubah setelah pemerintah menerapkan pembebasan pajak kendaraan bagi penyandang disabilitas.
Ia hanya diwajibkan membayar asuransi Jasa Raharja sekitar Rp35 ribu per tahun.
“Program ini sangat membantu. Ke mana-mana kita bebas. Sudah tidak ada kita takut razia atau bagaimana,” ujarnya.
Ia menambahkan, kini mobilitasnya lebih luas dan aman di berbagai wilayah Lombok.
“Dulunya kan kalau ke Praya banyak razia pajak, kita cari tikungan untuk menghindari itu. Kalau sekarang sudah aman, mau ke Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah,” kata dia.
Program SKALA dan Dasar Hukum Pajak Disabilitas
Koordinator Program SKALA NTB, Anja Kusuma, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama Pemerintah Indonesia dan Australia melalui Program SKALA yang mendukung reformasi tata kelola daerah.
Kebijakan ini berangkat dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur pembagian kewenangan pajak antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca tanpa iklan