News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Malang

Presiden Jokowi Beri Tanggapan Tentang 41 Anggota DPRD Kota Malang yang Ditangkap KPK

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka kasus suap DPRD Kota Malang memakai rompi oranye, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka pada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo memberikan pendapat mengenai kasus korupsi massal 41 anggota DPRD Kota Malang.

KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi

Berbagai pihak pun memberikan tanggapan mengenai kasus yang sangat miris ini.

Bahkan ada beberapa oknum yang menyudutkan Presiden Jokowi untuk fenomena politik ini.

Akhirnya Jokowi pun memberikan tanggapan mengenai kasus DPRD Kota Malang ini.

Hal tersebut diungkap melalui media sosial resmi @jokowi pada Jumat (7/9/2018).

Akun @jokowi menuliskan mengenai kepercayaan yang sulit untuk dibangun.

"Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Yang bisa kita petik dari masalah ini adalah bahwa tidak mudah membangun kepercayaan dari masyarakat. Itu memerlukan waktu yang panjang,"

Lebih lanjut akun @jokowi menuliskan himbauan kepada pihak yang diberikan kepercayaan masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan tersebut.

"Karena itulah, saya mengingatkan semua pihak yang diberikan kepercayaan oleh masyarakat -- baik yang duduk di lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif -- untuk menjaga kepercayaan yang diembannya itu.

Jagalah kepercayaan itu untuk kebaikan-kebaikan rakyat daerahnya, provinsinya, dan di dalam lingkup lebih besar: negara," pungkas kapsyen pada postingan tersebut.

Dikabarkan sebelumnya jika KPK telah menetapkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka.

Mereka adalah Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra), Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra).

Kemudian, Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Afdhal Fauza (Hanura), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Choirul Amri (PKS), dan Ribut Haryanto (Golkar).

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ucap Basaria.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.

Tahap kedua, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini