News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Perkembangan Polemik Ratna Sarumpaet: Dilaporkan Gerindra hingga Jumlah Uang yang Harus Dikembalikan

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Jumat 5 Oktober 2018

TRIBUNNEWS.COM - Pemberitaan tentang kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks oleh aktivis Ratna Sarumpaet masih menjadi perbincangan hangat.

Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (8/10/2018), ibu dari artis Atiqah Hasiholan ini pun resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (5/10/2018).

Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya telah dianiaya orang.

Ia mengaku bahwa cerita yang ia sampaikan itu hanyalah kebohongan belaka atau hoaks.

Baca: Tuntut Proses Hukum Ratna Sarumpaet, Mahasiswa Jabar Rela Tiduran di Jalan depan Gedung Sate

Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Kamis (4/10/2018) malam dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2018), dan ditangkap hendak pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Cile.

Berikut ini Tribunnews.com himpun perkembangan kasus yang tengah dihadapi oleh Ratna Sarumpaet dari Kompas.com.

Simak selengkapnya di sini!

1. Ratna Sarumpaet dilaporkan Gerindra ke Polisi

Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman mewakil Parta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu (6/10/2018), dengan nomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna karena merasa kebohongan yang sudah disampaikan tersebut merugikan pihaknya.

"Dengan kasus ini, sejumlah kader kami termasuk Pak Prabowo sebagai ketua partai yang dilaporkan karena dianggap turut menyebarkan berita bohong. Padahal, ungkapan empati itu timbul karena cerita dari yang bersangkutan (Ratna) sendiri," ujar Taufiq, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).

Baca: Hidayat Nur Wahid Sebut Ratna Sarumpaet Pendukung Ahok, Gus Nadir: Gak Bisa Ngomong Lagi Diriku

Meski kini Ratna sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perbuatannya, Partai Gerindra menilai bahwa laporan ini tetap harus dilayangkan.

"Karena seolah-olah Partai Gerindra yang disudutkan. Padahal, kami pun tidak menyangka Ibu Ratna berhohong, karena kami sudah kenal lama, Pak Prabowo sudah kenal lama. Jadi, kami tidak berpikir kalau yang diceritakan adalah rekayasa," papar dia.

Dalam laporannya, Partai Gerindra menyangka Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong.

Polda Metro Jaya pun telah menerima empat laporan yang meminta polisi segera mengusut tuntas kasus ini.

2. Ratna Sarumpaet dijenguk putrinya

Putri Ratna Sarumpaet yang bernama Fathom Saulina, terpantau menjenguk ibunya di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).

Saat itu, Fathom terlihat menggunakan baju dan kerudung berwarna biru muda keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.50 WIB.

Terpantau Fathom datang bersama seorang pria yang menggunakan kemeja dengan warna yang senada.

Putri aktivis Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina, menjenguk ibundanya di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018) (Kompas.com/Sherly Puspita)

Namun, saat ditanyai juru warta, Fathom tidak menjawab apapun dan terus berjalan menuju mobilnya dan meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

3. Rincian uang yang harus dikembalikan Ratna Sarumpaet

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta segera mengirim surat penagihan sponsor ke Ratna Sarumpaet.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta Asiantoro menjelaskan rincian yang harus dikembalikan meliputi uang tiket perjalanan, uang harian, dan asuransi perjalanan.

"Dinas Pariwisata sudah diminta untuk segera (menagih) ke Bu Ratna supaya mengembalikan itu," kata Asiantoro ketika dihubungi, Senin (8/10/2018).

Rincian uang yang harus dikembalikan Ratna adalah, uang saku sebesar Rp 19.857.000, biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 526 ribu, dan juga tiket pesawat sebesar Rp 50.380.000.

Sementara untuk tiket perjalanan, Asiantoro menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang dipakai Ratna.

Pemprov DKI akan menerima penggantian uang sesuai aturan di maskapai.

"Refund-nya berapa nanti ya itulah yang akan diterima," ujar Asiantoro.

Baca: Ajukan Tahanan Kota, Keluarga Jamin Ratna Sarumpaet Tidak Sebar Hoaks Lagi

Diketahui, Pemprov DKI telah memenuhi permohonan sponsor perjalanan Ratna untuk jadi pembicara pada acara The 11th Women Playrights International Conference di Cile, pada 7-12 Oktober 2018.

Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna sekitar Rp 70 juta.

Pemberian dana itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

4. Ratna Sarumpaet diajukan menjadi tahanan kota

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menjelaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang menyebabkan pihaknya mengajukan surat permohonan penahanan kota, Senin (8/10/2018).

"Kami melihat dari sisi kemanusiaanya. Apa sih sisi kemanusiaan ini, yang pertama kan enggak bisa dipungkiri dia adalah tokoh," ujar Insank di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Menurut Insank, sebagai seorang aktivis, Ratna juga perlu banyak melakukan kegiatan di luar rutan.

"Dia kan banyak beraktivitas, kalau sampai dia berada di rutan otomatis terbatasi sekali aktivitas aktivisnya kan seperti itu, itu yang menjadi dasar kami lah," kata dia.

Baca: Ratna Sarumpaet Bantah Gunakan Sumbangan Danau Toba untuk Operasi Plastik

Tak hanya itu, usia juga seharusnya dijadikan pertimbangan untuk memproses Ratna secara hukum di luar tahanan Polda Metro Jaya.

"Kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan," tutur Insank.

Selain mengajukan surat permohonan penahanan kota Ratna, Insank juga membawa surat jaminan dari keluarga kliennya yang telah ditahan.

Dalam surat jaminan itu, pihak keluarga memastikan Ratna tidak akan melarikan diri meskipun menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Baca: Hidayat Nur Wahid Sebut Ratna Sarumpaet Pendukung Ahok, Gus Nadir: Gak Bisa Ngomong Lagi Diriku

Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan jaminan keluarga akan mempermudah jalannya proses hukum Ratna.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan R P)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini