TRIBUNNEWS.COM - Kasus suap Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, ternyata menggunakan sandi khusus untuk menyamarkan nama.
Neneng Hassanah Yasin diduga terlibat kasus suap Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat bersama empat anak buahnya.
Neneng digiring ke Gedung KPK pada Senin (15/10/2018) malam.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan Neneng sempat luput dalam pelacakan.
Baca: KPK: Lippo Group Berikan Rp 7 Miliar ke Bupati Bekasi Demi Licinkan Proyek Meikarta
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta di balik kasus suap Meikarta yang diduga melibatkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.
1. Sempat melarikan diri
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan jejak Neneng sempat tak terlacak timnya.
"Terus terang ketika tim di lapangan itu mau menangkap ini, ada dua mobil. Dua mobil ini pergi di dua arah yang beda sehingga satu berhasil diamankan, sedangkan satu yang BMW warna putih, saya lupa nopolnya pergi ke tempat lain," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Laode menyebut Tim Satgas KPK memfokuskan pada dua mobil tersebut karena transaksinya terjadi di jalan raya.
Mobil yang ditumpangi Neneng sempat dihadang Tim Satgas KPK, tetapi kemudian lepas dari pemantauan.
Baru kemudian pada Senin malam Neneng berhasil dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
2. Anak buah Neneng Hassanah Yasin juga terlibat
Selain Neneng Hassanah Yasin, empat jajaran pejabat di Kabupaten Bekasi juga diduga terlibat kasus suap Meikarta.
Mereka adalah J (Kepala Dinas PUPR), SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran), DT (Kepala Dinas PMPTSP), dan NR (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR).
Saat melakukan gelaran OTT, KPK menemukan barang bukti berupa uang berjumlah RP 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah.
Baca: OTT di Bekasi: KPK Kembali Temukan Uang Rp 500 Juta Sebagai Barang Bukti
3. Komentar Neneng Hassanah Yasin sebelum tertangkap OTT KPK
Sebelum Bupati Bekasi tertangkap OTT, ia sempat memberikan komentar terkait anak buahnya yang terlibat kasus suap Meikarta.
Neneng Hassanah Yasin mengaku ia sebelumnya sudah pernah memperingatkan para anak buahnya tentang bahaya praktik korupsi.
"Awal tahun saya sudah wanti-wanti ke kadis-kadis, sekretaris, kabid-kabid dan kasi-kasi, termasuk Bu T (Kepala Seksi Bidang Tata Ruang PUPR) dan Bu N (Kepala Bidang Tata Ruang PUPR) untuk berhati-hati dan bekerja yang benarlah," kata Neneng di kantornya Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/10/2018).
4. Sandi khusus pejabat Kabupaten Bekasi yang terlibat kasus suap Meikarta
Laode M Syarif selaku Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa ada penggunaan jumlah sandi dalam kasus suap Meikarta.
"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi antara lain 'Melvin', 'Tina Toon', 'Windu', dan 'Penyanyi'," tutur Laode, Senin (15/10/2018).
5. Empat orang dari Lippo Group dijadikan tersangka
Meikarta diketahui merupakan proyek kota terencana yang dibangun PT Lippo Karawaci.
Selain Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan jajaran pejabat di Kabupaten Bekasi, empat orang dari Lippo Group juga tertangkap KPK.
Dikutip dari Warta Kota, mereka adalah BS selaku Direktur Operasional Lippo Group, T dan FDP yang merupakan konsultan Lippo Group, serta pegawa Lippo Group HJ.
Baca: Komentar Bupati Bekasi kepada Wartawan Sebelum Ditangkap KPK Terkait Suap Meikarta
6. Neneng sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Meikarta
KPK sudah menetapkan empat orang dari Lippo Group yang diduga sebagai pemberi.
Sementara Neneng Hassanah Yasin dan keempat anak buahnya diduga sebagi penerima dalam kasus suap Meikarta..
“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka,” ujar Laode, Senin (15/10/2018).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)