News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

2 Benda yang Wajib Dibawa Peserta Seleksi SKD CPNS 2018, Jangan Sampai Ketinggalan!

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 Benda yang Wajib Dibawa Peserta Seleksi SKD CPNS 2018, Jangan Sampai Ketinggalan!

TRIBUNNEWS.COM - Peserta CPNS 2018 di berbagai instansi atau pemda saat ini sedang menjalani tahap seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Mohammad Ridwan, menyampaikan bahwa jelang pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) ada dua hal yang wajib dibawa peserta agar dapat mengikuti proses SKD.

Seperti yang dikutip Tribunnews dari rilis Setkab, dua hal yang wajib dibawa tersebut yaitu Kartu Peserta dan KTP.

Baca: BKN Umumkan Peserta Tes SKD CPNS 2018 yang Meraih Nilai Tertinggi di Hari Pertama

"Dua hal itu yakni Kartu Peserta yang dapat diunduh lewat portal SSCN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD," jelas Mohammad Ridwan melalui rilis, Rabu (24/10).

Instagram/bkngoidofficial 

Untuk mengetahui waktu dan lokasi SKD, menurut Karo Humas BKN, masing-masing ppreserta CPNS 2018 dapat melihat pengumuman pada portal instansi masing-masing.

Baca: Catat! Perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Jawa Tengah 2018

Ia menambahkan bahwa jadwal SKD di Sulawesi Tengah, khususnya di daerah terdampak bencana, masih bersifat tentatif mengingat masih menunggu masa pemulihan daerah tersebut.

Instagram/bkngoidofficial 

Sebaran titik lokasi SKD CPNS 2018 dapat dilihat melalui link berikut ini: http://s.id/SebaranLokasiSKDCPNS2018.

Selain itu, Ridwan juga menyampaikan bahwa tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2018 akan dilaksanakan di 269 lokasi.

Sebaran lokasi tes SKD tersebut terdiri dari 237 titik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan 32 titik menggunakan CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbud.

"Khusus untuk SKD dengan CAT BKN akan dilaksanakan di 26 titik di seluruh Kantor BKN (Pusat, Kanreg, dan UPT), 193 titik lokasi di Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 18 titik lokasi di Instansi Pusat," ujar Karo Humas BKN.

Menurut Ridwan, Penggunaan CAT UNBK ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS, khususnya yang berada di titik-titik Kabupaten/Kota.

"Selengkapnya untuk kebijakan yang mengatur penyelenggaraan seleksi CPNS dapat dilihat pada Keputusan MenpanRB Nomor 637 Tahun 2018 tentang Penetapan Instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK," pungkas Karo Humas BKN di akhir rilis.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini