Klik di sini, link pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS Kemendikbud 2018.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Senin (29/10/2018).
Namun, jadwal seleksi ini diperuntukkan bagi pelamar yang memilih lokasi ujian di 20 provinsi.
Bagi pelamar CPNS yang memilih lokasi ujian selain di 20 provinsi tersebut, akan diumumkan pada pengumuman selanjutnya.
Demikian kata Kemendikbud lewat akun Instagram resminya, @kemdikbud.ri.
Baca: Kemenag Perpanjang Waktu Cetak Kartu Ujian CPNS 2018, Ini Jadwal SKD-nya
Adapun 20 provinsi tersebut yaitu:
- Sumatera Barat
- Jambi
- Riau
- Kepulauan Riau
- Kepulauan Bangka Belitung
- Bengkulu
- Lampung
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
Baca: Hingga Hari Ketiga SKD, Sudah Ada Ratusan Pelamar CPNS Pemkot Solo yang Otomatis Gugur
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Papua Barat
- Papua
Baca: CPNS Kemenag 2018, Pengumuman Jadwal SKD Dirilis 5 Hari Sebelum Tes SKD, Ini Bocoran Lokasinya
Dari pantauan Tribunnews.com, jadwal pelaksanaan SKD di 20 provinsi tersebut tak selalu sama alias berbarengan.
Sumatera Barat, misalnya.
Tes SKD dilaksanakan mulai Kamis, 8 November 2018 mendatang.
Pun halnya dengan Jambi yang akan melaksanakan ujian SKD CPNS Kemendikbud mulai Kamis, 1 November 2018, lusa.
Selengkapnya, klik link di bawah ini untuk hasil pengumuman jadwal tes SKD CPNS Kemendikbud
Jadwal Tes SKD CPNS Kemendikbud 2018
Peserta Diimbau Segera Cetak Kartu Peserta Ujian
Lantaran pelaksanaan SKD CPNS Kemendikbud tinggal menghitung hari, Kemendikbud meminta agar peserta segera mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing.
Berikut ketentuan dan tata tertib tes SKD CPNS Kemendikbud:
a. Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes yang telah ditentukan.
b. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai.
Baca: Tes SKD CPNS 2018, Dua Joki Tertangkap di Titik Lokasi Makassar
c. Peserta yang terlanbat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:
1) Pria : atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan mengggunakan sandal/sepatu sandal
2) Wanita : atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
e. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia:
1) Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian CPNS
2) KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.
Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian SKD.
Baca: Peserta CPNS 2018 Kota Blitar Diminta Datang Satu Jam Sebelum Ujian Dilaksanakan
f. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak dapat mengikuti ujian SKD.
g. Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang:
1) membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2) membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;
3) membawa makanan dan minuman;
4) membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
5) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes
berlangsung;
6) keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
7) merokok.
h. Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)