Di media sosial ramai info tentang pelamar CPNS yang tak lolos atau tidak memenuhi passing grade tes SKD, akan dirangking. Simak jawaban dari BKN.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan penjelasan terkait adanya info kebijakan anyar soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Saat ini, proses seleksi CPNS telah memasuki masa ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bahkan sudah ada beberapa instansi yang mengumumkan hasil ujian SKD.
Serta menyatakan daftar peserta berhak lolos ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca: Pengumuman Hasil Ujian SKD CPNS Pemkot Bandung 2018: Hanya 674 Lolos dari 14.711 Orang
Lantas, bagaimana dengan mereka yang tak lolos ujian SKD?
Seperti diketahui, pada ujian SKD CPNS 2018 menerapkan ambang batas atau passing grade yang berbeda dalam setiap jenis tes.
Yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Baca: BKN Bocorkan Kisi-kisi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Sesuai Formasi yang Dilamar CPNS 2018
Pada pelaksanaan seleksi CPNS 2018, banyak peserta yang gagal melampaui passing grade tes karakteristik pribadi (TKP).
Soal TKP SKD CPNS 2018 sejauh ini dianggap sebagai momok bagi para peserta ujian SKD.
Banyaknya peserta tak lulus di ujian SKD karena tingginya nilai ambang batas CPNS 2018 akhirnya mendorong munculnya petisi di situs www.change.org.
Petisi tersebut meminta agar nilai passing grade diturunkan.
Baca: Dua Joki CPNS 2018 Ditangkap Polisi di Dua Tempat Terpisah
Sementara itu, beredar kabar adanya kebijakan baru terkait ujian SKD.
Hal ini diketahui dari postingan berupa tangkap layar yang diunggah netter di akun Twitter BKN, @BKNgoid.
Tertulis dalam postingan itu, jika formasi yang dilamar tidak ditemukan peserta yang lolos passing grade, maka akan dirangking berdasarkan nilai kumulatif per formasi.
Namun, perangkingan ini tetap disesuaikan dengan kebijakan instansi terkait karena berbeda-beda.
"Masih ada peluang ya jangan putus asa. Semangat yang belum tes semoga diberi kesuksesan," tulis postingan ini.
Lantas, apa kata BKN soal ini?
Lewat akun Twitter-nya, BKN mengungkapkan jika ini adalah pertanyaan serupa yang diulang-ulang.
Saat ini, tulis BKN, Panselnas CPNS 2018 tengah menggodok semua masukan dari beberapa pihak.
Di antaranya Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta tim Quality Assurance (QA) dengan data passing grade nasional.
"Sabar ya #SobatBKN, Panselnas sdg menggodok semua masukan dr @OmbudsmanRI137, @BPKPgoid, @kempanrb, @BSSN_RI, @BKNgoid, Tim QA dg data PG nasional," tulis BKN.
Sementara itu, BKN juga meminta para pelamar CPNS agar bersabar dan tak perlu gaduh atau risau.
Bila BKN belum merilis aturan terbaru, kabar tersebut bisa diabaikan alias dianggap hoax.
"Percaya saja sama Tuhan & mimin. Kalau mimin belum posting hal terkait, anggap saja hoax.
Sepanjang di akun resmi belum ada info, tak perlu gaduh atau risau. Eh, mau tahu materi SKB, nggak?
Ya sudah jika tak ada yg mau tahu. Cuss."
(Tribunnews.com/Sri Juliati)