JFT dinaungi oleh Permenpan RB.
Misalnya Permenpan RB 6/2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas & Angka Kreditnya.
Soal SKB JFT tidak jauh berbeda dari Permenpan RB yang bersangkutan.
Berikut link yang dapat menjadi rujukan penjelasan mengenai jabatan mana yang masuk dalam JFT :
3. Jabatan Pelaksana
Khusus Jabatan Pelaksana, sudah diatur dalam Permenpan RB 25/2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
BKN menginfokan jika materi SKB Jabatan Pelaksana dapat dilihat dari deskripsi tugasnya.
Maka dari itu, pelamar wajib memahami apa tugas dan deskripsi dari jabatan yang dilamarnya.
Contoh beberapa profesi yang termasuk ke dalam Jabatan Pelaksana adalah Analis Kerja Sama, Analis Akuntabilitas Kinerja, dll.
4. Kementerian/ Lembaga Pusat
Pelamar dari Kementerian/Lembaga Pusat harus mempersiapkan diri untuk tes selain CAT.
BKN menyebut jika kemungkinan tes SKB Kementerian/ Lembaga Pusat meliputi wawancara dan kesamaptaan sesuai dengan keputusan instansi terkait.
Meskipun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi lanjutan terkait tes SKB, tetap saja persiapkan diri dengan baik.
(Tribunnews.com/ Miftah Salis)