News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan Seksual

Tagar #SaveIbuNuril Jadi Trending Topic di Twitter, Dukungan hingga Kronologi Kasus

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta

TRIBUNNEWS.COM - Media sosial Twitter dihebohkan dengan tagar #SaveIbuNuril pada Rabu (14/11/2018).

Tagar itu ditujukan untuk Baiq Nuril yang kini tengah terancam masuk bui karena dituduh menyebarkan rekaman percakapan asusila.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Jeritan dan tangisan yang disuarakan oleh Baiq Nuril karena ketidakadilan yang dialaminya direspon oleh publik.

Tagar #SaveIbuNuril menjadi trending di twitter. 

Warganet menyampaikan berbagai hal terkait apa yang dialami Baiq Nuril. 

Mulai dari menggalang dana hingga memberi dukungan. 

Termasuk artis Ernest Prakasa. 

Baca: Tanggapi Kasus Korban Pelecehan Baiq Nuril yang Terancam Dibui, Ernest Prakasa: Adil?

Tidak hanya sekedar menggalang dana dan dukungan, warganet juga menyampaikan kronologi kasus yang dialami Baiq Nuril. 

Akun @safenetvoice memberikan thread tentang kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Dengan tagar #SaveIbuNuril, akun tersebut menjelaskan awal mula Baiq Nuril terseret dalam ketidakadilan yang dialaminya.

Ia juga menuliskan jika Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram berinisial M.

Baca: Terancam Masuk Bui, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban

Lanjutnya, akun tersebut menuliskan jika Baiq Nuril menyimpan percakapan teleponnya dengan M dan diminta rekan kerjanya untuk melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Dengan tersebarnya rekaman pelecehan tersebut, M pun dimutasi dari jabatannya.

Akan tetapi, Baiq Nuril justru dilaporkan atas dasar pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman 6 bulan penjara.

Pada akhirnya Baiq Nuril dinyatakan bebas pada Juli 2017 dikarenakan PN Mataram menilai tidak melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (1) sebagaimana dakwaan Jaksa.

Baca: Fakta Kasus Baiq Nurul, Korban Pelecehan Seksual yang Sempat Bebas Kini Terancam Dibui

Pada 26 September 2018, Baiq Nuril kembali divonis 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA.

Dalam akun @safenetvoice, Baiq Nuril meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan atas kasusnya ini.

Baca: Kisah Perjuangan Baiq Nuril yang Dilecehkan Seksual oleh Atasan

Melasir dari Kompas.com, Nuril dijerat dengan pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 UU ITE nomor 19 tahun 2016, sempat ditahan di Rutan Mataram hingga menjadi tahanan kota dan 26 Juli 2017 Nuril dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh PN Mataram.

Saat vonis, hakim yang memimpin persidangan ketika itu pun menangis, terharu melihat perjuangan Nuril membela dirinya.

Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Kepala PN Mataram, Albertus Usada pada Kompas.com 26 Juli 2017 silam, mengakui menitikkan air mata bahkan sempat tersedu usai menyatakan putusan bahwa Nuril bebas dari segala tuntutan jaksa.

Pascadivonis bebas itu, Nuril dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Untuk bertahan hidup, Nuril membuat kue pesanan dari para tetangga dan sahabatnya.

Sementara, suami tak lagi bisa bekerja di Gili Trawangan, Isnaini bekerja serabutan.

Kehidupan mereka tak menentu karena kasus yang menjerat Nuril. Kini, putusan MA makin membuat mereka terpuruk.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini