TRIBUNNEWS.COM - Hari Anak Universal yang jatuh pada hari ini (20/11/2018) dan diperingati setiap tahunnya.
Munculnya Hak Anak Universal dilatarbelakangi oleh pentingnya anak - anak untuk mendapatkan hak untuk hidup, mengeyam pendidikan, bermain dan mendapatkan perlindungan
Namun hak yang harus didapatkan dari Hari Anak Universal tidak didapatkan oleh seorang siswa di Surabaya.
Dilansir dari Tribun Jatim, Selasa (19/11/2018) seorang siswa Sekolah Dasar di Surabaya harus menanggung sakit akibat perbuatan yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri.
Paman korban yang berinisial K (58), yang berasal dari Sambikarep telah menyebabkan korban menderita.
K ternyata tinggal serumah dengan korban semenjak kedua orangtuanya meninggal.
Bukannya menjaga korban, K justru bertindak asusila pada korban yang masih duduk di bangku dasar.
Baca: Rayakan Hari Anak Perempuan Internasional, 12 Anak Perempuan Take Over Pemimpin
"Tersangka merupakan paman korban yang tinggal serumah dengan korban sejak orangtua korban meninggal,'' ujar AKP Ruth Yeni dilansir dari Tribun Jatim.
Kronoligi kejadiannya bermula saat K masuk ke kamar korban saat dia tertidur nyenyak, dan memaksa untuk melayani nafsunya.
K juga mengancam agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut pada orang lain.
K mengaku bahwa perbuatannya telah dilakukan sejak tahun 2017.
Saat sedang di sekolah, gurunya melihat korban mengalami kegugura.
Atas laporan gurunya, K telah ditahan di Polrestabes Surabaya atas kasus persetubuhan anak pasl 81 UU No 35 tahun 2014 dan telah diubah menjadi UU No 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
K lansung diamankan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya pada Jumat (9/11/2108)
Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miyar rupiah.
(Tribunnews.com/Vebri)