TRIBUNNEWS.COM - Salah satu jaringan pengedar narkoba yang tergabung dalam anggota Bali Nine telah bebas hari ini.
Renae Lawrence, menjadi satu-satunya anggota Bali Nine yang bebas dari penjara Bangli, Bali, pada Rabu (21/11/2018) sore.
Dirinya menjadi satu-satunya anggota Bali Nine yang bebas.
Renae dibebaskan setelah menghabiskan hampir 13 tahun mendekam didalam penjara.
Baca: Terpidana Bali Nine Bebas Hari Ini, Tak Ada Perlakuan Istimewa
Sejak 2009, Renae telah mengajukan banding atas hukumannya.
Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Bali, pihak Rutan Bangli telah menyelesaikan berkas pembebasan anggota Bali Nine, Renae Lawrence.
Selanjutnya, begitu bebas, pihak Imigrasi Klas I Denpasar segera mendeportasi Renae Lawrence ke negara asalnya, Australia.
"Serah terimanya dan tanda tangani nya nanti di Rutan Bangli," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Agato P. Simamora.
Baca: Terpidana Bali Nine Matthew Norman Berharap Juga Bisa Bebas
"Jadi belum dikatakan bebas kalau bebas ya dia langsung keluar dari rutan," tambahnya.
"Batas bebasnya itu terakhir kan 21 November 2018 pukul 23.59 WITA," ucap Agato.
"Dari rutan langsung ke Bandara," tutup Agato.
Dilansir Tribunnews.com dari BBC, Renae juga menghadapi tuntutan hukum di Australia atas dugaan pengejaran mobil berkecepatan tinggi di New South Wales pada awal tahun 2005 lalu.
Namun pihak kepolisian Australia mengatakan tidak mungkin Renae akan ditangkap ketika tiba di rumah.
Baca: Balik ke Australia, Terpidana Bali Nine Kemungkinan Langsung Ditangkap
Sebelumnya, Renae dan anggota Bali Nine lainnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada tahun 2005 silam.
Renae ditangkap atas dugaan penyelundupan heroin dengan berat 2,7 kg yang diikat di tubuhnya.
Sementara itu, 8 orang lainnya juga ditangkap atas rencana penyelundupan heroin dengan berat 8,3 kg.
Rencananya barang haram tersebut akan di selundupkan ke negara asal mereka, yaitu Australia.
Dengan tertangkapnya anggota Bali Nine tersebut, pemimpin kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan di vonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2006.
Pada tahun 2015, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dieksekusi mati oleh regu tembak.
Eksekusi mati tersebut membuat hubungan Indonesia - Australia sempat tegang.
(Tribunnews.com/Whiesa)