TRIBUNNEWS.COM - Empat hari berlalu sejak ditemukannya mayat dalam drum plastik berwarna biru oleh seorang pemulung di Kawasan Industri Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor pada Minggu (18/11/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban bernama Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang bekerja sebagai salah satu karyawan swasta.
Polisi berhasil membekuk tersangka M. Nurhadi di rumah kontrakannya di Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, pada Selasa (20/11/2018).
Pada Kamis, (22/11/2018) Polisi juga mengamankan seorang wanita yang diketahui adalah Isteri tersangka, yakni Sari.
Baca: Teka-Teki Tulisan Kontak di Rumah Tersangka Pembunuhan Mayat Dalam Drum
Berikut ini fakta-fakta terbaru tentang kasus pembunuhan mayat dalam drum yang sudah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Sebelum Tewas, Dufi Janjian akan ke Rumah Nurhadi
Mabes Polri memberikan update informasi terkait pembunuhan terhadap Abdullah Fitrhri Setiawan alias Dufi, yang ditemukan dalam drum biru pekan lalu.
Karopenmas Devisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa almarhum sudah mengenal pelaku.
Hal ini didapatkan dari pengakuan pelaku usai pemeriksaan dari pasangnan suami isteri ini.
"Bahwa korban sudah menjalin hubungan interaksi komunikasi dengan para tersangka," ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Keberadaan almarhum Dufi di kontrakan tersangka merupakan niat dari yang bersangkutan.
"Korban sudah kontak dulu sama tersangka (Nurhadi) mau ke kontrakan. 'Oh, yas silakan saja', datanglah korban, " jelas Dedi
2. Barang Berharga yang Dibawa Dufi Memancing Niat Jahat Pelaku
Kedatangan Dufi ke rumah Nurhadi dengan membawa barang-barang berharga seperti laptop, memancing niat jahat Nurhadi.