TRIBUNNEWS.COM - Gubenur nonaktif Jambi, Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Sidang lanjutan ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan dan pledoi oleh Zumi Zola.
Sebelumnya, Zumi Zola dituntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria berusia 38 tahun itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Zumi Zola Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Bahkan, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dolar AS, 100.000 dolar Singapura, dan 1 unit Toyota Alphard.
Zumi juga disebut menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
Baca: Zumi Zola Berharap Istrinya Sabar Hadapi Prahara Serta Merawat Dua Anak yang Masih Balita
Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar Dewan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Berikut kumpulan fakta-fakta persidangan pembacaan pledoi pada sidang Zumi Zola seperti dirangkum Tribunnews.
1. Menangis Bacakan Nota Pledoi
Sepanjang membaca pledoi pribadinya, suami dari Sherrin Tharia ini menangis terisak.
Kesedihan kian terasa ketika pledoinya menyinggung soal orangtua, istri, anak, dan keluarga besarnya.
Beberapa kali Zumi Zola terdiam menahan kesedihan.
Bahkan dia sempat mengambil sapu tangan di saku kirinya untuk menyeka air mata yang membasahi pipi.
Baca: Zumi Zola Menangis Tersedu saat Bacakan Pledoi Pribadinya
2. Teringat Jasa Ayah dan Ibunya
Masih dalam sidang tersebut, Zumi Zola mengaku teringat jasa ayah dan ibunya, Zulkifli Nurdin dan Harmina Djohar.
Saat masih bersekolah, Zumi tinggal bersama sang ibu karena orangtuanya berpisah.
Walau dilimpahi materi oleh sang ayah, Zumi memutuskan untuk terjun ke dunia hiburan karena tak ingin menjadi beban ayahnya.
Dari penghasilannya menjadi artis, Zumi mengaku bisa membeli apartemen, rumah, dan tanah.
Namun, sang ayah yang juga mantan Gubernur Jambi meminta Zumi kembali menempuh pendidikan tinggi dan membuatnya berhenti dari dunia hiburan.
Sepulang sekolah dari Inggris, Zumi didorong sang ayah untuk terjun ke dunia politik hingga akhirnya ia terpilih sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
"Beberapa tahun saya menjabat, saya didukung pula untuk mengikuti Pilkada Gubernur Provinsi Jambi pada 2015, sehingga akhirnya saya terpilih dan dilantik pada Februari 2016," lanjutnya.
3. Minta Uang di Brankas Dikembalikan
Zumi Zola meminta agar KPK mengembalikan uang di dalam brankas miliknya yang disita dari vila milik keluarganya di Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Pasalnya, kondisi keuangan keluarganya tengah terpuruk.
Menurut Zumi, dalam brankas itu, tersimpan uang yang tak ada kaitannya dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Penghasilan artis saya sudah saya jual untuk bantu keluarga, sebagian saya simpan di brankas."
"Tahun 2015 ayah saya mengundurkan diri dan memberikan saya uang untuk bekal kampanye."
"Uang di brankas saya itu uang lama. Ada sisa saya belajar di Inggris saat S2. Sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara ini," paparnya.
Zumi mengaku, dirinya tak menyimpan banyak harta saat menjabat sebagai kepala daerah.
Baca: Kondisi Ekonomi Terpuruk, Zumi Zola Mohon Uang di Brankas Dikembalikan
4. Akui Terima Uang untuk Kepentingan Keluarga
Zumi mengaku, dirinya menerima uang dari kontraktor untuk kepentingan keluarga.
Satu di antaranya uang senilai masing-masing sejumlah Rp 19,7 juta, Rp 12,5 juta, dan Rp 4 juta.
Uang itu untuk membayar belanja online istri Zumi, Sherin Taria dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra.
5. Tak Pernah Bayangkan akan Masuk Penjara
Zumi Zola mengaku tak pernah membayangkan dirinya harus mendekam di ruang tahanan KPK.
Saat menghadapi kenyataan dirinya mendekam di tahanan KPK, ia teringat dengan istri, kedua anaknya, dan orang tuanya.
"Pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya dan orang tua saya yang sangat saya sayangi," katanya.
Baca: Zumi Zola Mengaku Tak Pernah Terbayang Bakal Masuk Penjara
6. Vonis Zumi Zola akan Dibacakan pada 6 Desember 2018
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Zumi Zola akan divonis pada 6 Desember 2018.
"Tadi sudah pembacaan pledoi, nanti untuk vonisnya 6 Desember 2018 ya."
"Sidang ditunda sampai dua minggu kedepan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto, Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Zumi Zola Divonis 6 Desember 2018, Ini Permintaannya
(Tribunnews.com/Sri Juliati)