TRIBUNNEWS.COM - Persib Bandung U-19 lagi-lagi harus membayar denda ke Komisi Disiplin (Komdis) PSSI karena ulah suporter.
Kali ini Persib Bandung U-19 diganjar denda Rp 20 juta akibat perilaku buruk suporter.
Dilansir dari situs resmi klub pada Minggu (25/11/2018), keputusan tersebut disampaikan Komdis PSSI melalui surat bernomor 025/U-19/SK/KD-PSSI/XI/2018 tertanggal 20 November 2018.
Surat itu terbit setelah adanya pelanggaran atas pasal 70 lampiran 1 Kode Disiplin PSSI.
Baca: Persib Bandung Menyerah Meski Ada Peluang Merebut Gelar Juara
Hukuman tersebut terkait ulah suporter Maung Ngora saat laga semifinal Liga 1 U-19 saat menjamu Borneo FC di Stadion Wibawa Mukti Bekasi pada 15 November 2018.
Saat itu suporter Persib Bandung U-19 dengan sengaja menyanyikan lagu dengan kalimat-kalimat tidak pantas dari bangku tribun.
"Suporter PERSIB Bandung U-19 terbukti bernyanyi dengan kalimat-kalimat tidak patut dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin," demikian petikan surat yang ditandatangani oleh ketua Komdis PSSI, Asep Edwin Firdaus.
Baca: Sebut Persib Bandung Sudah Tak Mungkin Juara Liga 1 2018, Umuh Muchtar: Menangis Saya
Karena terdengat nyanyian yang tidak pantas, wasit ternyata sempat menghentikan laga sesyau peraturan Liga 1 2018 yang baru.
Sementara panpel menghimbau untuk menghentikan lagu dengan kalimat tersebut agar pertandingan bisa dilanjutkan.
Keputusan tersebut membuat Persib Bandung wajib membayar denda selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima keputusan.
Pada kasus ini, Persib Bandung tidak dapat mengajukan banding sebagaimana yang tercantum di pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Sebelumnya suporter Persib Bandung U-19 juga berbuat ulah hingga Persib harus kena teguran Komdis PSSI.
Suporter Persib U-19 kedapatan melempar botol ke dalam lapangan pada laga kontra Barito Putera di Stadion SportJabar, Bandung 18 Oktober 2018.
Karena pelanggaran tersebut, Persib Bandung U-19 harus membayar denda sebesar Rp 15 juta. (*)
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)