TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 rencananya akan digelar pada awal Desember 2018.
Dalam pelaksanaan SKB CPNS 2018, Panitia Seleksi (Pansel) CPNS 2018 Daerah wajib menggunakan metode CAT BKN.
Dilansir Tribunnews.com dari laman resmi BKN pada Selasa (27/11/2018), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, juga menyampaikan bahwa rencana titik lokasi yang digunakan di antaranya Station CAT pada kantor BKN Pusat dan seluruh Station CAT yang berada pada Kantor Regional dan Unit Pelaksanaan Teknis BKN di daerah dianggap sudah matang.
Bima meminta Tim Panselnas untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar ibukota provinsi.
Baca: Materi Tes SKB CPNS 2018, Peserta Dibagi Menjadi 2 Kelompok, Berikut Teknis Lengkap Ujian
Pertimbangan tersebut menurut Bima untuk mempermudah peserta SKB CPNS 2018 dalam mengikuti seleksi.
Titik lokasi SKB CPNS 2018 mandiri, menurut Bima juga harus segera dipersiapkan.
Bima menegaskan, Pansel Instansi seluruh daerah wajib menggunakan CAT dalam proses SKB CPNS 2018.
Dirinya meminta seluruh SDM baik Panselnas maupun Pansel Instansi untuk segera menyiapkan diri.
Baca: SKB Diadakan Awal Desember, Ini Daftar Grup Telegram CPNS 2018 Pemprov DKI Jakarta Sesuai Formasi
"Kesiapan SKB meliputi SDM dan infrastruktur CAT," ujar Bima.
"Kita harus siapkan dengan matang," kata Bima.
Bima juga meminta untuk segera menyelesaikan proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Panselnas Instansi.
"Proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi harus segera dirampungkan," ucap Bima.
Baca: Kemendikbud Akui Pemerintah Belum Siapkan Skema Penerimaan CPNS Bagi Guru Honorer
"Saya harapkan rampung dalam 3 atau 4 hari ke depan, setelahnya segera umumkan hasil SKD dan proses SKB segera dilaksanakan," tambahnya.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) BKN, Heri Susilowati, meyakini bahwa proses rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 akan rampung maksimal pada pekan ini.
Melansir dari Tribun Jogja, kepastian pengumuman peserta SKB CPNS 2018 masih menunggu proses verifikasi dan validasi data.
Data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut nanti akan diserahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada masing-masing instansi untuk diumumkan.
Nilai kumulatif SKD CPNS 2018 diubah melalui peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan Menpan tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan soal SKD CPNS 2018 sangat tinggi.
(Tribunnews.com/Whiesa)