News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Cipondoh

3 Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Tetapkan Sopir sebagai Tersangka

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3 Fakta Terbaru Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Menetapkan Sopir Sebagai Tersangka

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut Toyota Kijang di Cipondoh, Minggu (25/11/2018), menewaskan tiga orang santri.

Sementara 20 santri lain mengalami luka-luka.

Mobil bernomor Polisi B 9029 RV tersebut membawa rombongan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan.

Mobil pikap melintas dari arah Karang Tengah menuju Jakarta via jalur kawasan Green Lake City kemudian mengalami kecelakaan tunggal.

Berikut tiga fakta terbaru kecelakaan santri di Cipondoh yang dihimpun Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Rombongan santri alami kecelakaan saat menumpangi mobil pick up di dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/11/2018). (Istimewa/WarungJurnalis)

1. Sopir ditetapkan sebagai tersangka

Sopir mobil pikap yang membawa para santri, Rizki Fahmi Adzim (20), ditetapkan oleh pihak Polres Metro Tangerang sebagai tersangka.

Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 juncto Pasal 160 Ayat 1 juncto Pasal 137 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pihak kepolisian menilai Rizki lalai dalam mengemudikan mobil sehingga menyebabkan kecelakaan.

2. Sopir tak punya SIM

Rizki Fahmi Adzim (20), sopir mobil pikap kecelakaan santri di Cipondoh belum mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Rizki sering mengantar para santri dengan mobil pikap tersebut.

Namun meskipun sudah sering menyetir, ia tak kunjung memiliki SIM.

3. Korban tidak memperoleh asuransi

23 santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan yang menjadi korban kecelakaan ini tidak akan memperoleh asuransi dari Jasa Raharja.

Hal ini lantaran kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

Selain itu Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja, Taufik Abdul Aziz, juga mengatakan asuransi tersebut tidak dapat diklaim dikarenakan mobil yang digunakan tidak sesuai dengan aturan untuk angkutan orang.

Sebelumnya, kecelakaan mobil pikap bernomor plat B 9029 RV terjadi di Cipondoh, Tangerang diduga akibat rem blong.

Menurut saksi, kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dari Metland Ciledug ke arah Green Lake.

Mobil kehilangan kendali saat melintasi flyover dengan kondisi jalan yang berbelok dan menurun.

Rombongan santri ini dalam perjalanan pulang menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kampung Pondok Pesantren KH Rosyid, Karang Tengah, Kota Tangerang.

(Tribunnews.com/ Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini