Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hakim Iswahyu Widodo (IW) dan Irwan (I) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap Hakim PN Jaksel terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jaksel Tahun 2018.
Selain kedua hakim tersebut, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian sebagai pihak pemberi, Alexander menerangkan, KPK menetapkan Arif Fitrawan (AF) selaku advokat dan Martin P. Silitonga (MPS) selaku pihak yang disebut swasta.
"Diduga pemberian uang tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018," terang Alexander.
Perkara perdata tersebut, kata Alexander, didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak, yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen.
Turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali, yaitu gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jaksel tahun 2018.
Baca: Gelagat Tersangka Suap Hakim PN Jakarta Selatan Saat Hendak Ditahan KPK
Marwata mengungkapkan, selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan sebagai pihak yang diduga sebagai perantara untuk majelis hakim yang menangani perkara di PN Jaksel.
"Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi' yang dalam percakapan disampaikan 'bagaimana, jadi ngopi ga?'," ungkapnya.
"Diduga majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari AF melalui MR untuk
mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O., yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir," imbuh Alexander.
Lebih lanjut, Alexander menambahkan, dugaan komitmen fee dan realisasi beragam untuk perkara ini.
"Komitmen fee antara advokat AF dengan swasta adalah Rp2 Milyar, komitmen fee antara advokat AF dengan MR turun menjadi Rp950juta, dan realisasi dari MR ke Hakim menjadi Rp150juta dan SGD47 ribu," katanya.
Sebagai pihak yang diduga penerima, IW, I dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi, AF dan MPS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Saksi dari MA