News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pengadilan Jaksel

Berita Terbaru OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kode Ngopi hingga Identitas Tersangka

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti (BB) operasi tangkap tangan (OTT) berupa uang dolar Singapura dalam konperensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

Mahkamah Agung ( MA) akan memberi sanksi kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara atau secara permanen sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau terhadap personal yang bersangkutan, kita akan ambil tindakan," kata Suhadi saat ditemui usai sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018) seperti dikutip dari Kompas.com. 

"Biasanya kalau sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, putusan terhadap dia, itu sudah diberhentikan permanen," jelas dia.

Advokat bernama Arif yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Kendati demikian, Suhadi menuturkan belum mendapatkan informasi lebih jauh soal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengaku akan mengecek kebenaran peristiwa itu terlebih dahulu.

"Nanti saya lihat dulu kenyataannya di lapangan, siapa personelnya, kualitasnya apa," terang dia.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini