News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pengadilan Jaksel

Berita Terbaru OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kode Ngopi hingga Identitas Tersangka

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti (BB) operasi tangkap tangan (OTT) berupa uang dolar Singapura dalam konperensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/11/2018) hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.

Bagaimana perkembangan kasus ini dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kamis (29/11/2018) ini, Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkini OTT KPK di PN Jaksel.

Berikut fakta-faktanya:

1. Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Tambang

Melanisir Kompas,comn, KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di Jakarta, Selasa (27/11/2018) malam.

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersanga, dua orang di antaranya merupakan hakim di PN Jaksel.

Baca: Respons Wakil Ketua Komisi III DPR Sikapi OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ketua KPK Agus Rahardjo pada Rabu (28/11/2018), mengatakan, dari enam orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan lima tersangka.

Dari jumlah itu, terdapat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pengacara.

"Ini kasus lama," ujar Agus Rahardjo dalam perbincangan di tengah-tengah pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap seluruh pihak yang diamankan.

Agus juga mengatakan, OTT di PN Jakarta Selatan merupakan suap terkait perkara kasus tambang.

2. Identitas Lima Tersangka

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, empat tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Kamis (29/11/2018) dini hari.

Irwan selaku hakim anggota keluar paling pertama. Ia keluar dari gedung KPK sekira pukul 00.07 WIB.

Sembari memegang lembaran kertas di tangan kiri, Irwan enggan berkomentar.

Ia hanya mengatupkan kedua tangannya di depan dada.

Irwan, hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kenakan seragam oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Tujuh belas menit kemudian, advokat Arif keluar sekira pukul 00.24 WIB.

Pria berkaca mata itu hanya menundukkan kepalanya ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para jurnalis.

Tersangka ketiga yang keluar ialah panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan.

Saat keluar sekira pukul 00.56 WIB, pria bertubuh besar dengan rambut putihnya itu juga memilih bungkam.

Dengan memberi syarat mengangkat tangan kanannya kedepan, ia hanya ingin lewat menuju mobil tahanan.

Terakhir, pada pukul 01.17 WIB, Hakim Ketua Iswahyu Widodo akhirnya keluar.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan, Iswahyu hanya berucap 'tidak ada'.

Baca: KPK Sebut Sangat Mudah Mendeteksi Modus Korupsi Pejabat

Sementara untuk tersangka Martin P Silitonga, yaitu seorang pengacara tak termasuk dalam tahanan yang ditahan pada dini hari ini.

Hal ini karena Martin saat ini sedang dalam masa penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

3. Kode Ngopi

KPK menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka penerima suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hakim Iswahyu Widodo (IW) dan Irwan (I) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap Hakim PN Jaksel terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jaksel Tahun 2018.

Selain kedua hakim tersebut, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian sebagai pihak pemberi, Alexander menerangkan, KPK menetapkan Arif Fitrawan (AF) selaku advokat dan Martin P. Silitonga (MPS) selaku pihak yang disebut swasta.

"Diduga pemberian uang tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018," terang Alexander.

Panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan pakai baju oranye. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK, Kamis (29/11/2018). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Perkara perdata tersebut, kata Alexander, didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak, yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen.

Turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali, yaitu gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jaksel tahun 2018.

Baca: Gelagat Tersangka Suap Hakim PN Jakarta Selatan Saat Hendak Ditahan KPK

Marwata mengungkapkan, selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan sebagai pihak yang diduga sebagai perantara untuk majelis hakim yang menangani perkara di PN Jaksel.

"Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi' yang dalam percakapan disampaikan 'bagaimana, jadi ngopi ga?'," ungkapnya.

"Diduga majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari AF melalui MR untuk
mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O., yang dibacakan pada bulan Agustus 2018. Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir," imbuh Alexander.

Lebih lanjut, Alexander menambahkan, dugaan komitmen fee dan realisasi beragam untuk perkara ini.

"Komitmen fee antara advokat AF dengan swasta adalah Rp2 Milyar, komitmen fee antara advokat AF dengan MR turun menjadi Rp950juta, dan realisasi dari MR ke Hakim menjadi Rp150juta dan SGD47 ribu," katanya.

Sebagai pihak yang diduga penerima, IW, I dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi, AF dan MPS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP.

5. Saksi dari MA

Mahkamah Agung ( MA) akan memberi sanksi kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara atau secara permanen sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau terhadap personal yang bersangkutan, kita akan ambil tindakan," kata Suhadi saat ditemui usai sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018) seperti dikutip dari Kompas.com. 

"Biasanya kalau sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, putusan terhadap dia, itu sudah diberhentikan permanen," jelas dia.

Advokat bernama Arif yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penanganan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Kendati demikian, Suhadi menuturkan belum mendapatkan informasi lebih jauh soal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengaku akan mengecek kebenaran peristiwa itu terlebih dahulu.

"Nanti saya lihat dulu kenyataannya di lapangan, siapa personelnya, kualitasnya apa," terang dia.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini