News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Hari Korpri Diperingati Hari Ini, CPNS 2018 Harus Tahu Sejarahnya

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lambang Korpri

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Kamis (29/11/2018) adalah hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang diperingati setiap tanggal 29 November 2018.

Korpri adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa.

Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil.

Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.

Baca: Usung Seni dan Budaya, Pasar Rakyat HUT Korpri Ke-47 Resmi Dirilis

Melansir dari Wikipedia, Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 ini berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 82 Tahun 1971.

Dibuatnya Kepres tersebut merupakan sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.

Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah.

Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

Baca: Meriahkan HUT Korpri, Kemenpar Gelar Lomba Foto

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum.

PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri.

Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Berikut Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :

1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca: Korpri Nasional Kerja Bareng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gelar MTQ IV Tingkat Nasional 2018

2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.

3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.

4. Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.

5. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Baca: Usung Seni dan Budaya, Pasar Rakyat HUT Korpri Ke-47 Resmi Dirilis

Lambang Korpri sendiri memiliki makna yang dalam.

Dilansir Tribunnews.com dari laman resmi Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Banjar, Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri.

Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI.

Berikut makna lambang atau logo KORPRI:

1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Baca: Pria Berbaju Batik Korpri yang Video Kiki Challenge-nya Viral Ini Punya Putri nan Cantik

2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri.

3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini