1. Kode P1 adalah peserta kelompok satu yang memenuhi nilai ambang batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB.
2. Kode P2 adalah peserta kelompok dua yang memenuhi nilai kimulatif SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti SKB.
3. Kode P1/L adalah peserta kelompok satu yang memenuhi nilai ambang batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB.
4. Kode P2/L adalah peserta kelompok dua yang memenuhi nilai kumulatif SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti SKB.
5. Kode TL adalah peserta yang tidak memenuhi ambang batas SKD PermenpanRB No 37 Tahun 2018 dan nilai kumulatif SKD.
6. Kode TH adalah peserta tidak hadir.
7. Kode TMS adalah peserta yang dinyatakan gugur.
(Tribunnews.com/Miftah)