TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI - Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengamankan puluhan kilogram paket narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan juga pil ektasi selama kurun dua bulan terakhir.
Sat narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 21 kilogram dalam dua waktu berbeda.
Pertama tanggal 27 Oktober, sat narkoba menggagalkan upaya pengiriman paket sabu-sabu sebanyak 11 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir di sea port interdiction.
Selain mengamanan paket narkoba, polisi juga mengamankan 3 orang tersangka.
Pertama polisi mengamankan Yakni Rahmat Sukri warga Kembangan Jakarta Barat.