Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Lampung Timur.
Keempatnya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Way Huwi, Lampung Selatan.
"Hari ini dilakukan serah terima empat tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Lampung kepada penuntut umum Kejati Lampung," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ardiansyah di kantornya, Senin, 3 Desember 2018.
Kasi Telekomunikasi, Informasi, dan Produk Intelijen Kejati Lampung ini menambahkan, kejati kemudian mengirim keempat tersangka ke Rutan Way Huwi untuk ditahan.
Penahanan tersebut, menurut Ardi, dilakukan demi memperlancar proses persidangan.