News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Artis Diduga Diendorse Produk Kosmetik Oplosan yang Dibongkar Kepolisian

Penulis: Vebri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 Artis Diduga Diendorse Produk Kosmetik Oplosan yang Dibongkar Kepolisian

TRIBUNNEWS.COM - Polisi membongkar kosmetik oplosan dan obat di Kediri Jawa Timur.

Melalui Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Polisi Daerah Jawa Timur membongkar praktik tersebut dan produsen mengaku pernah mengendorse 6 artis untuk mempromosikan produknya kosmetik oplosannya.

Kosmestik tersebut diolos dengan merek terkenal dan mengemasnya kembali menjadi merek yang dibuatnya sendiri.

Tribunnews melansir dari Kompas, Rabu (5/12/2018), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan barang tersebut tidak memiliki izin edar BPOM.

"Produk kosmetik ini tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujar Yusep.

Sebelumnya pelaku yang berinisial KIL mengaku menggunakan merek "Derma Skin Care Beauty".

Produknya meliputi krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum, dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.

KIL juga mengtakui bahwa dia pernah mengendorse sejumlah artis berjumlah enam orang untuk mempromosikan produknya melalui akun instagram mereka.

Keenam artis itu adalah VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK.

Pihak kepolisian masih mendalami apakah mereka mengetahui atau tidak jika produk yang diprmosikan ilegal atau tidak.

"Jika diperlukan, kami akan panggil keenam artis itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan

Produk kosmetik yang dijual pelaku berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti, dan sebaginya.

Dari rumah pelaku, polisi menyita ribuan produk kosmetik ilegal, beragam bentuk kemasan kosong produk kosmetik ilegal, dan produk kosmetik bermerek yang digunakan bahan baku. Pelaku disebut melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Vebri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini