News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Imbalan Uang untuk Mantan Kalapas Saat Wawan Izin Keluar Lapas Sukamiskin

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahid Husen (batik) bersama Hendry Saputra (kemeja biru) memasuki mobil KPK usai menjalani sidang perdana di PN Bandung, Rabu (05/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten, merupakan warga binaan (narapidan) yang mendekam di Lapas Sukamiskin sejak tahun 2015 atas berbagai kasus yang dilakukannya.

Berdasarkan berkas dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ditahan, Wawan memiliki asisten pribadi yang bertugas mengurus surat izin berobat dan izin luar biasa yang diperoleh dari Wahid Husen, Kalapas Sukamiskin pada saat itu.

Wahid Husen mengetahui, izin yang diajukan Wawan, sengaja disalahgunakan.

Wawan meminta izin pada 5 Juli 2018 untuk mengunjungi Ibunya yang sakit di Serang, Banten.

Namun pada faktanya digunakan untuk menginap di suatu hotel di Kota Bandung selama dua hari.

Atas kemudahan-kemudahan tersebut, Wawan memberikan imbalan kepada Wahid Husen yang diberikan kepada asisten Wahid berupa:

1. Pada 25 April 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran di Bandung.

2. Pada 26 April 2018 diberikan uang Rp 1 Juta untuk membayar makanan Kambing Kairo.

3. Pada 30 April 2018 diberikan uang Rp 730 ribu untuk membayar sate.

4. Pada 7 Mei 2018 diberikan uang Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan Wahid Husen.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini