News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith, Diperiksa 11 Jam Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Umar Agus W
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian setelah diperiksa hampir 11 jam.

"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," kata Aziz di lokasi, Kamis (6/12/2018) saat dilansir dari Tribun Jakarta.

Habib Bahar, dikatakan Azis, dijerat penyidik dengan pasal yang disangkakan pelapor, yakni pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

 4.Habib Bahar Dicecar 24 Pertanyaan

Dalam pemeriksaan tersebut, dikatakan Azis, Habib Bahar dicecar 24 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Pertanyaan sangat profesional dan Habib Bahar sangat kooperatif," ungkap kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar saat dilansir dari Tribun Jakarta pada Jumat (07/11/2018).

5.Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Tidak Ditahan

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar belum ditahan oleh penyidik.

"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," papar Aziz Yanuar.

Saat ini tim kuasa hukum Habib Bahar tengah mendiskusikan untuk mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. "Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya.

6. Massa Ormas Kawal Pemanggilan Habib Bahar bin Smith Kamis (06/11/2018) Kemarin.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi mengatakan massa yang berada di depan Bareskrim memiliki tujuan untuk mengawal pemanggilan panutan mereka, Habib Bahar bin Smith.

"Ini gabungan dari sejumlah elemen masyaraka dan ormas islamt, majelis taklim, jawara betawi, dan laskar FPI," lanjutnya.

Adapun dikatakan Maman, jumlah massa yang hadir dalam aksi dukungan tersebut diklaim sebanyak 1.000 orang.

"Dan mungkin bisa lebih nanti," ujarnya.

Baca: 10 Fakta Terbaru Soal Polemik Ceramah Habib Bahar: Enggan Minta Maaf hingga Tanggapan Fadli Zon

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini