News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith, Diperiksa 11 Jam Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Umar Agus W
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian setelah diperiksa hampir 11 jam.

TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith atau yang lebih kerap dipanggil Habib Bahar bin Smith adalah seorang penceramah yang berasal dari Manado.

Saat ini, Habib Bahar bin Smith tengah dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian atas laporan Cyber Indonesia karena kasus ujaran kebencian.

7 fakta terbaru 

Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.

Ia  diproses oleh pihak polisi karena dalam ceramahnya menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah banci.

Ceramahnya tersebut viral di media sosial pada Rabu (28/11/2018).

Selain Cyber Indonesia, Sekjen Jokowi Mania pun ikut melaporkan Habib Bahar atas kasus serupa.

Baca: Komentari Polemik Ceramah Habib Bahar, Deddy Corbuzier Sebut Nama Atta Halilintar dan Ria Ricis

Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah.

Bahkan dirinya menyebut Jokowi sebagai banci.

Berikut Tribunnews rangkum dari  berbagai sumber soal fakta terbaru kasus yang menyeret nama Habib Bahar tersebut:

1. Didampingi 50 Advokat

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengatakan ada sekitar 50 kuasa hukum yang mendampingi Habib Bahar bin Smith dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

"Ada dari ACTA, FPI, TPF, Korlabi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, saat dilansir dari Tribunn Jakarta pada hari ini Jumat (7/12/2018).

Namun, angka tersebut, dikatakan Novel, merupakan angka sementara.

"Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya," lanjut Novel.

Novel berharap kepolisian dalam pemeriksaan Habib Bahar bisa berlaku adil.

"Adil dalam artian kok kasus penegakan hukum yang lain enggak diproses cepat, tapi kok yang ini secepat kilat," pungkasnya.

2. Habib Bahar Penuhi Panggilan Kedua Pukul 11.20 WIB Kamis (07/12/2018) Kemarin.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Allah bersama Habib!" seruan itu terus terdengar ketika pendakwah Habib Bahar bin Smith menyambangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, saat dilansir dari Tribun Jakarta pada hari ini Jumat (7/12/2018).

Pantauan di lokasi, Habib Bahar datang sekitar pukul 11.20 WIB.

Mobil hitam yang ditumpanginya berhenti tepat di depan tangga pintu masuk Bareskrim Polri, sementara sejumlah wartawan dan fotografer sudah bersiap di depan pintu belakang bagi kiri, tempat di mana samar-samar terlihat dan hendak keluar.

"Tolong diberi jalan dulu," kata seorang yang hendak membukakakn pintu mobil tersebut.

Baca: Berdebat Sengit di Depan Layar, Inilah Percakapan antara Habib Bahar dan Ali Ngabalin saat Jeda

Pintu terbuka, dan Habib Bahar bersiap keluar, seraya mengenakan kain untuk menutupi kepalanya.

Habib Bahar keluar tanpa mengucapkan sepatah kata pun, dan sejumlah orang menyalami dan menyerukan takbir ketika Habib Bahar menembus kerumunan.

Hingga akhirnya, pendakwah berusia 33 tahun itu berhasil sampai di ujung pintu kaca tak jauh dari lobi.

3. Habib Bahar Di Periksa 11 Jam

Polisi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian setelah diperiksa hampir 11 jam.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," kata Aziz di lokasi, Kamis (6/12/2018) saat dilansir dari Tribun Jakarta.

Habib Bahar, dikatakan Azis, dijerat penyidik dengan pasal yang disangkakan pelapor, yakni pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

 4.Habib Bahar Dicecar 24 Pertanyaan

Dalam pemeriksaan tersebut, dikatakan Azis, Habib Bahar dicecar 24 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Pertanyaan sangat profesional dan Habib Bahar sangat kooperatif," ungkap kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar saat dilansir dari Tribun Jakarta pada Jumat (07/11/2018).

5.Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Tidak Ditahan

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan meski ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar belum ditahan oleh penyidik.

"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," papar Aziz Yanuar.

Saat ini tim kuasa hukum Habib Bahar tengah mendiskusikan untuk mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. "Itu nanti ke depan kami diskusikan," ujarnya.

6. Massa Ormas Kawal Pemanggilan Habib Bahar bin Smith Kamis (06/11/2018) Kemarin.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi mengatakan massa yang berada di depan Bareskrim memiliki tujuan untuk mengawal pemanggilan panutan mereka, Habib Bahar bin Smith.

"Ini gabungan dari sejumlah elemen masyaraka dan ormas islamt, majelis taklim, jawara betawi, dan laskar FPI," lanjutnya.

Adapun dikatakan Maman, jumlah massa yang hadir dalam aksi dukungan tersebut diklaim sebanyak 1.000 orang.

"Dan mungkin bisa lebih nanti," ujarnya.

Baca: 10 Fakta Terbaru Soal Polemik Ceramah Habib Bahar: Enggan Minta Maaf hingga Tanggapan Fadli Zon

Di sisi lain, sejumlah armada kepolisian menjaga di depan Bareskrim.

Pantauan di lokasi, mereka sudah berada di sana sejak pukul 10.00 WIB.

Sementara di bawahnya, sejumlah orang membentangkan papan bertuliskan macam-macam, mulai dari "Hukum Aneh", "Rezim Sontoloyo" dan lain sebagainya.

Untuk diketahui Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

7. Panggilan pemeriksaan kedua

Pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat pemanggilan yang ditujukan kepadanya, namun pada pemanggilan pertama Habib Bahar mangkir dengan alasan dia sedang berada di pondok pesantren.

Akhirnya melalui surat pemanggilan kedua yang telah diterima adiknya, Habib Bahar akan penuhi panggilan polisi pada hari ini Kamis (6/12/2018).

Tribunnews melansir dari TribunWow, Kamis (6/12/2018), Habib Bahar akan memenuhi panggilan tersebut sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

"Surat panggilan pertama tadi sore, di situ tertulis tanggal 6 (Desember), ya saya bakal datang, sebagai kewajiban, saya bakal datang. Saya orangnya kooperatif," ujar Habib Bahar.

Sebelumnya, pihak kepolisian memeriksa Habib Bahar pada Senin lalu (3/12/2018) kemarin, namun surat tersebut tidak diterima akibat berada di pondok pesantren.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini