TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini ramai diperbincangkan tentang produk kosmetik Oplosan atau ilegal.
Produk Kosmetik kecantikan dengan merek Derma Skin Care Beauty ternyata produk ilegal.
Padahal Derma Skin Care Beauty ini diendorse enam Artis terkenal lewat media sosial.
Berdasarkan temuan polisi, Kosmetik Kecantikan Derma Skin Care Beuaty ini ternyata hasil oplosan sejumlah merek dan belum meiliki izin alias ilegal.
Baca: Youtuber Indonesia, Jovial Da Lopez Berhasil Masuk Youtube Rewind Internasional 2018
Berikut Fakta-Fakta tentang Produk Kecantikan Oplosan ini:
1. Endorse Artis Terkenal
Sebelumnya pelaku yang berinisial KIL mengaku menggunakan merek "Derma Skin Care Beauty".
Produknya meliputi krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum, dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.
KIL juga mengtakui bahwa dia pernah mengendorse sejumlah artis berjumlah enam orang untuk mempromosikan produknya melalui akun instagram mereka.
Keenam artis itu adalah VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK.
2. Polisi Masih Menyelidiki Keenam Artis Tersebut Mengetahui atau Tidak
Pihak kepolisian masih mendalami apakah mereka mengetahui atau tidak jika produk yang diprmosikan ilegal atau tidak.
"Jika diperlukan, kami akan panggil keenam artis itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan saat dilansir dari Tribunnews.com pada Jumat (7/12/2018).
3. Bahan yang Dioplos Berasal dari Kosmetik Terkenal
Produk kosmetik yang dijual pelaku berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti, dan sebaginya.
Pelaku mengoplosnya dan kemudian menjual dengan nama Derma Skin Care Beauty
4. Polisi Temukan 1600 ribu Produk
Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggelahan itu, Polisi menemukan barang bukti 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara illegal.
5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku disebut melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran produk kecantikan oplosan dan ilegal beromzet ratusan juta rupiah per bulan dalam ungkap kasus di Mapolda, Selasa (4/12/2018).
Polisi menyita ribuan produk kecantikan dari rumah kecantikan milik tersangka dari beragam jenis.
Ada pula produk kecantikan merek terkenal yang kemudian dioplos jadi produk DSC, di antaranya Mustika Ratu, Marcks Beauty Powder, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline, Sriti, dan lainnya.
Baca: Mimpi Baim Wong Bertemu LeBron James Terwujud saat Berbulan Madu
Peralatan praktik seperti infus juga diamankan oleh polisi.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)