TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menindaklanjuti aduan netizen untuk menghentikan iklan Shopee yang menampilkan idol grup Korea Selatan, BLACKPINK.
KPI akhirnya melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun TV yang menayangkan iklan Shopee Road to 12.12 Birthday Sale yang menampilkan BLACKPINK di dalamnya.
Menurut KPI, iklan tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (11/12/2018) dikirimkan ke 11 stasiun TV Indonensia.
Kesebelas stasiun TV tersebut yaitu Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.
Dalam surat itu diterangkan bahwa dalam iklan program "Shopee Road to 12.12 Birthday Sale", terdapat beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.
Baca: Buat Petisi Hentikan Iklan BLACKPINK, Maimon Herawati Mengaku Tak Punya TV
Baca: 5 Fakta Maimon Herawati, Penggagas Petisi Boikot Blackpink
KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
Dalam rilis yang diunggah di kpi.go.id, komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan "Shopee" dan program acara "Shopee Road to 12.12 Birthday Sale" karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.
"Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat," jelas Hardly.
Dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, Hardly berharap lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan "Shopee" yang dimaksud, dan menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.
"Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Hardly.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)