Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Lampung, memvonis Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman kurungan 2 tahun 3 bulan.
Gilang Ramadhan tersandung kasus atas suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty pun memvonis Gilang Ramadhan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, maka menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 3 bulan dengan denda 100 juta subsider 3 bulan," ungkap Mien Trisnawaty, Rabu 12 Desember 2018.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK RI Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu 28 November 2018.
"Kami menyatakan Gilang Ramadan terbukti melakukan perbuatan pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," ungkapnya, Rabu 28 November 2018.
Wawan pun menuntut Gilang dengan hukuman pidana tiga tahun penjara.
"Menuntut Gilang Ramadhan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," tandasnya.
Baca tanpa iklan