TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Mulyadi sudah 36 hari menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Tepatnya sejak 8 November 2018 karena ditahan Kejaksaan Negeri Kudus.
Lelaki berusia 46 tahun ini menurut Majelis Hakim terbukti bersalah.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (12/12/2018) kemarin, dia divonis tiga bulan penjara.
Lelaki yang bekerja sebagai buruh pabrik ini juga harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Vonis tersebut dirasa jauh dari rasa keadilan.
Baca: Hei Ada yang Hidup, Anggota KKB Terkejut Ada Korban Penembakan yang Dikira Tewas Berusaha Kabur
Sebab, perkara yang menjerat Mulyadi hanya kasus serempetan kendaraan.
Kuasa hukum Mulyadi, Slamet Riyadi, mengatakan kasus yang ramai jadi perhatian masyarakat Kudus ini dinilai representasi hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kasus tersebut bermula saat kecelakaan terjadi pada 30 Agustus 2018.
Saat itu, Mulyadi menyerempet pengguna jalan lainnya, Sulasih.
Akibat kecelakaan tersebut, Sulasih harus menjalani perawatan sampai tujuh hari di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus.