Cukup dengan 4 langkah mudah, kamu bisa langsung mencoba baca pesan WhatsApp yang telah dihapus. Simak selengkapnya dibawah ini :
TRIBUNNEWS.COM - Akhir tahun lalu, aplikasi berbalas pesan terpopuler di Indonesia meluncurkan fitur untuk menghapus pesan.
Fitur hapus pesan ini sangat membantu untuk kita yang sering salah room chat.
Namun ternyata tak sedikit yang penasaran dengan isi chat yang sudah di hapus itu.
Baca: 10 Kata Bijak tentang Persahabatan, Cocok untuk Update Status WhatsApp, Instagram dan Facebook
Dilansir Tribunnews.com dari Fossbytes.com pada Sabtu (15/12/2018), ternyata kita masih bisa membaca pesan WhatsApp yang sudah dihapus si pengirim lho.
Cukup dengan empat langkah mudah, kamu bisa langsung mencobanya.
Simak selengkapnya dibawah ini :
1. Unduh Aplikasi Notification History Log
Pastikan kamu sudah mengunduh aplikasi WhatsApp di ponselmu.
Pastikan memory pda ponselmu masih cukup untuk mengunduhnya.
Aplikasi ini cukup ringan, pada awal ngengunduhan hanya membutuhkan 2.1 megabites.
Kemudian Google Play Store dan unduh aplikasi Notification History Log.
2. Beri Izin Aplikasi
Lalu buka aplikasi Notofication History Log dan 'izinkan' pemberitahuan dan akses administrator.
Aplikasi akan mulai mencatat semua daftar pemberitahuan yang masuk.
3. Buka WhatsApp untuk Cek Pesan yang Masuk
Cari nama kontak di ponselmu pesan yang sudah dihapus mana yang ingin kamu ketahui isinya.
Bersiap-siaplah untuk terkejut dengan isi pesan yang sudah dihapus itu.
Baca: 5 Langkah untuk Bikin Sticker WhatsApp Foto Pribadi Kamu, Pasti Berhasil!
4. Pesan Dibaca Lewat Android.text
Buka kembali aplikasi Notification History Log kamu.
Sekarang terjawab sudah rasa penasaranmu.
Perlu diketahui, aplikasi ini hanya mampu membaca 100 karakter pertama dari pesan yang terhapus.
Selain itu, pesan akan hilang jika kamu merestart ponsel.
Meski berbagai kemudahan dari ponsel pintar semakin beragam dan bermanfaat, kita tetap harus bersikap bijak.
Jangan sampai kemudahan ini membuat kita tergoda untuk melakukan tindakan yang melanggar norma-norma.
Perlu diketahui juga penyebaran dokumen elektronik telah diatur dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Tribunnews.com / Bunga)