Berikut lima pernyataan polisi terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar hingga dirinya ditahan di Mapolda Jabar.
TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayan dan ditahan di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018).
"Tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgwr tertanggal 5 Desember 2018.
Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan pada korban berinisial MHU (17) dan ABJ (18) di sebuah pesantren di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (1/12/2018) pukul 11.00 WIB.
Baca: Kronologi Penganiayaan Oleh Habib Bahar Bin Smith Versi Polisi, Dijemput paksa Lalu Disuruh Duel
Baca: Fahri Hamzah Minta Polisi Jelaskan Penahanan Habib Bahar bin Smith
Baca: Ini Salah Satu Alasan Polisi Tahan Habib Bahar bin Smith
Selain soal penetapan tersangka, berikut beberapa pernyataan polisi terkait kasus yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith, dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com dan Tribun Jabar:
1. Penahanan murni kasus hukum
Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal menegaskan, penahanan Habib Bahar bin Smith murni kasus hukum serta tak ada maksud dan tujuan lain.
"Ditahan itu murni kewenangan penyidik, ketika penyidik menetapkan (tersangka) harus ditahan, karena mungkin untuk proses penyidikan."
"Sekali lagi ini murni kasus hukum, kita menghormati asas equality before the law,” ujar Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
2. Tak ada unsur kriminalisasi ulama
Setelah Habib Bahar ditahan, beberapa politisi, satu di antaranya Fadli Zon menuding jika penahanan Bahar sebagai kriminalisasi ulama dan ketidakadilan hukum.
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.
Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis.
Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi.
Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi," tulis Fadli Zon dalam cuitan di Twitter-nya.
Baca: Fadli Zon Sebut Penahanan Habib Bahar bin Smith Jadi Ancaman Demokrasi
Hal ini dibantah oleh Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal.
Penahanan Habib Bahar bin Smith tak ada kaitannya dengan unsur-unsur kriminalisasi terhadap ulama.
"Silakan semua orang dapat berinterpretasi masing-masing, saksinya lengkap, bukti sangat lengkap, bahkan ada bukti digital,” kata Iqbal.
3. Habib Bahar aktor intelektual
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut, Habib Bahar bin Smith merupakan aktor intelektual dalam tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak.
"Karena dia (BS) aktor intelektual di peristiwa itu (penganiayaan). Dan korban dia ini anak-anak lho."
"Ini soalnya pasal yang dikenakan, bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” tutur Dedi.
4. Kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar lebih berat
Masih menurut Dedi, kasus penganiayan yang diduga dilakukan Habib Bahar lebih berat ketimbang kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis yang ditangani Bareskrim Polri.
Tersangka Habib Bahar bin Smith, kata Dedi, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua korban di sejumlah lokasi.
Penganiayaan dilakukan di pesantren, lapangan, serta di dalam mobil.
Atas dasar itu, kata dia, penyidik menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
5. Diduga akan kabur dan berganti nama
Penahanan Habib Bahar di Mapolda Jabar dilakukan setelah polisi mendapat informasi, pria kelahiran Manado itu akan melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi.
Sayangnya, Dedi tak menjelaskan, siapa pemimpin tertinggi tersebut.
Dedi hanya bilang, dari informasi tim penyidik di lapangan, Habib Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.
Atas hal tersebut, kata Dedi, Polda Jawa Barat melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Bahar untuk diperiksa.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)