TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith, atau biasa dikenal dengan nama Habib Bahar kembali diperiksa oleh pihak kepolisian.
Habib Bahar diperiksa Polda Jawa Barat dengan dugaan melakukan penganiayaan kepada dua remaja.
Pemeriksaan Habib Bahar telah dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, pada Selasa (18/12/2018) kemarin.
Berikut fakta terbaru kasus Habib Bahar, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Resmi Ditahan
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018).
Baca: Sejumlah Tokoh Kritisi Cuitan Fadli Zon terkait Kasus Habib Bahar bin Smith
"Tersangka BS ( Habib Bahar bin Smith ) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," ujar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Hal senada juga dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan Mapolda Jabar.
Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan kuasa hukum dari tersangka yang bernama Aziz Yanuar.
Ia mengatakan, kliennya belum ditahan, hanya saja masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan masih didampingi kuasa hukum.
Baca: Habib Bahar bin Smith Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Korban Sudah Sembuh Tapi Ada Kejanggalan Ini
"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," kata Iksantyo Bagus.
Habin Bahar ditahan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak.
2. Terdapat Lima Orang Lainnya
Selain Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18).
"Dalam kasus ini kita tetapkan lima tersangka," kata Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Adapun kelima tersangka tersebut berinisial AG, BA, HA, HDI, dan SG. Namun, dari kelimanya, hanya dua yang sudah dilakukan penahanan.
Baca: Fadli Zon Sebut Kasus Habib Bahar Jadi Ancaman Demokrasi, Yunarto: Kalau Prabowo Menang Gak Ditahan?
"Dua orang AG dan BA ditahan beberapa waktu lalu di Polres Bogor," ujar Agung.
Sementara itu, Habib Bahar sendiri ditetapkan dan dilakukan penahanan pada Selasa (18/12/2018) malam.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
3. Sempat Ingin Kabur dan Berganti Nama
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan Habib Bahar dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa Habib Bahar akan melarikan diri.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi.
Baca: Faizal Assegaf hingga Cipta Panca Laksana Kritisi Pendapat Fadli Zon soal Habib Bahar bin Smith
Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.
Atas kejadian tersebut, Polda Jawa Barat melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Bahar untuk diperiksa.
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.
Dedi menuturkan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Bahan bin Smith.
Baca: Polisi Sebut Habib Bahar Akan Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal
Bahar ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
"(Penahanan) Untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur," kata Dedi.
4. Tanggapan Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan, kasus yang menimpa Bahar bin Smith adalah salah satu bukti adanya kriminalisasi terhadap ulama.
Hal tersebut, Fadli Zon lontarkan di akun Twitternya @fadlizon pada Rabu (19/12/2018), pasca heboh berita penahanan Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar.
Fadli Zon mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Habib Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.
"Penahanan Habib Bahar bin Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia."
"Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis."
"Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna," tulis Fadli Zon.
(Tribunnews.com/Whiesa)