Fakta terbaru OTT pejabat Kemenpora, tak ada kaitannya dengan Asian Games hingga Imam Nahrawi sampaikan permintaan maaf.
TRIBUNNEWS.COM - Deretan pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terjaring gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/12/2018) malam.
Tak hanya itu, KPK juga menjaring pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Ada sembilan orang yang kami amankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut. Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), ataupun pengurus KONI," terang Ketua KPK Agus Rahardjo lewat keterangan tertulis pada Selasa malam.
Berikut Tribunnews rangkum dari berbagai sumber soal fakta-fakta terbaru OTT pejabat Kemenpora.
Baca: Tahun Ini Jadi Pencapaian KPK Lakukan Giat OTT Terbanyak Sepanjang Sejarah Berdiri
1. Diduga terkait pencairan dana hibah ke KONI
Sembilan orang yang terjaring OTT KPK diduga terlibat dalam kasus pencairan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Seperti dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo lewat keterangan tertulis.
"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
2. KPK amankan ATM dan uang Rp 300 juta
Pihak KPK menjelaskan adanya dugaan transaksi pencairan dana hibah ke KONI yang melibatkan pejabat Kemenpora.
Dalam OTT yang digelar pada Selasa (181/12/2018) kemarin, KPK mengamankan kartu ATM berisi lebih dari Rp 100 juta dan uang tunai senilai Rp 300 juta.
Temuan tersebut dijelaskan Agus Rahardjo lewat keterangan tertulis pada Selasa kemarin.
"KPK melakukan crosscheck dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," ungkap Agus seperti dikutip dari Kompas.com.