Pasca Jalan Gubeng Surabaya ambles, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin didampingi Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan meninjau langsung lokasi kejadian, Kamis (20/12/2018).
Setelah memantau Jalan Gubeng Surabaya ambles, menurutnya ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Di antaranya faktor amdal atau pengerjaan proyek yang diduga tidak menjadi perhatian pekerja proyek dan tidak kehati-hatian sling yang menahan basement.
"Ini tanah pasir dengan ketinggian air cukup kuat. Kalau dilihat dari kekuatan penahanan, ada dua sling yang tidak kuat penahanannya ada putus," kata Ali Mochtar Ngabalin di lokasi kejadian, Kamis (20/12/2018).
Dari pertemuannya dengan BPPT dan Irjen Pol Luki Hermawan di lokasi, proyek basement mempunyai ukuran 70x70 meter dengan kedalaman 10 meter yang sudah digali dari rencana 19 meter.
Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan, ada dua sisi pembatas, di antara sisi tersebut ada dinding penahan tanah untuk pembangunan basement yang tidak kuat.
"Sebelah ini jalan utama dan sebelah lain tembok dibangun basement dan ada ring yang tidak kuat."
"Di situ ada pasir dan tanah, di tembok itu sudah banyak yang miring dan banyak lumut, lumut itu kan makan air kalau dilihat dari peristiwa ini crane ini putus."
"Sementara kalau faktor teknis itu human error," kata dia.
Dalam kunjungannya ini, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, akan melaporkan hasil tinjauannya terkait Jalan Gubeng Surabaya ambles.
"Ini menjadi atensi presiden. Secepatnya kami buat laporan dan menyampaikan ke Bapak Presiden, di samping laporan gubernur dan pemangku kuasa di Jawa Timur," pungkasnya.
4. Warga menuntut
Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Surabaya Menggugat mendaftarkan gugatan class action terkait imbas kerugian amblesnya Jalan Raya Gubeng ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Massa yang didampingi oleh kuasa hukum, M Sholeh, menggugat karena mereka secara tidak langsung mengalami kerugian, akibat rusaknya Jalan Raya Gubeng tersebut.